Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

APH di Kepulauan Meranti dan Kepri, Segera tindak Pelaku Bisnis Kayu Olahan Diduga hasil Pembalakan Hutan Secara Liar

Redaksibuser.com. Meranti (Riu) – Penjarahan hutan di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, semakin marak sesuai hasil temuan dari awak media dilapangan terlihat sejumlah rakitan kayu ratusan kubik di Sungai Desa Kampung Balak pada 18 Oktober 2025.

Eronisnya sangat disayangkan , sampai saat sekarang tidak ada tanggapan  dari APH, sementara banyak warga Masyarakat Meranti bertanya tanya, sejauh mana keseriusan APH yang ada di Meranti ,tentu menjadi PR besar , ungkap sumber.

Sumber juga ungkapkan ,  kuat dugaan  bisnis usaha pembalakan Hutan serta manfaatkan hasil hutan secara liar ada indikasi  kaitannya keterlibatan  Oknum baju seragam, selama ini  merasa dirinya kebal hukum .

Sementara Aktivitas pejarahan  hutan secara liar  dikawasan Kabupaten Kepulauan Meranti bukanlah suatu rahasia umum lagi, umumnya Masyarakat tahu selama ini yang disebut raja mafia kayu yang  belum tersintuh dari hukum.

Aktifitas yang dilakukan pihak pengusaha selama ini berjalan dengan  mulus tampa hambatan, baik di darat maupun dilaut, kuat dugaan pihak pengusaha tersebut sudah diatur dengan rapi diduga ada keikutan serta  Oknum APH terpaksa  tutup mata.

Menurut keterangan Warga setempat mengungkapkan bahwa kayu tersebut milik inisial Reno   usahanya telah berlangsung lama, kami berharap pihak APH dari tingkat provinsi maupun APH dari pusat segera menghentikan aktivitas pembalakan hutan secara liar dikawasan daerah kami tampa pilihbulu,  harus ditindak sesuai aturan Undang undang demi menyelamatkan Hutan negara di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E J

Keresahan Warga:
Indikasi Pembiaran:  Warga menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) terhadap pelaku penjarahan hutan yang diduga secara liar.
.
Kerusakan Ekosistem:  Pembalakan hutan liar dapat merusak ekosistem hutan dan merugikan negara.

Tuntutan Tindakan: Warga mengharapkan APH terkait untuk segera bertindak memberantas usaha ilegal logging di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya wilayah hutan Tebing Tinggi Barat..

Harapan Warga:
Penindakan yang Tegas:  APH harus bertindak tegas dan tanpa pilih bulu dalam menangani kasus penjarahan hutan.

Perlindungan Hutan: Hutan negara harus dilindungi dari ancaman penjarahan dan kerusakan ekosistem.
Transparansi dan Akuntabilitas: APH harus transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini…

Juga diharapkan APH yang bertugas di wilayah Kepri untuk dapat mengawasi setiap Kapal menuju perairan Pulau Batam dan Tanjung Balai Karimun membawa bahan kayu olahan dari Kepulauan Meranti diduga tidak memiliki Ijin yang Syah .(Tim)