Berau, Kaltim | Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yang diwakili Fendy mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Berau untuk segera menindak pabrik tahu yang diduga beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kampung Birang, Jalan Poros Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur.
Pabrik tahu tersebut dilaporkan tetap beroperasi dan membuang limbah cair langsung ke sungai tanpa proses pengolahan. Aktivitas itu dinilai telah mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Dugaan pembuangan limbah ini terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025.
Saat dikonfirmasi oleh LSM dan rekan media, perwakilan pabrik tahu disebut memberikan keterangan mengejutkan. Pihak pabrik menyatakan bahwa limbah yang mereka hasilkan tidak berbahaya dan mengklaim memiliki banyak relasi di DLHK sehingga menganggap tidak adanya izin IPAL bukan sebuah masalah.
“Pihak pabrik seolah kebal hukum. Mereka tidak mengindahkan aturan terkait kewajiban memiliki IPAL. Ini sangat disayangkan karena limbah cair tahu jelas dapat mencemari sungai dan merusak ekosistem,” tegas Fendy.
Fendy pun meminta DLHK dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan serta menindak tegas pelaku usaha yang diduga mengabaikan ketentuan perizinan lingkungan.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Pabrik tahu yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:
Sanksi Administratif
Teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana:
Pelanggaran baku mutu air limbah dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Untuk pelanggaran terkait Limbah B3 tanpa izin, berdasarkan Pasal 107 UU 32/2009, pelaku dapat dikenakan pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.
Fendy menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, terutama bagi pelaku usaha yang diduga mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.(Tim)

More Stories
SMPN 4 Selatpanjang Buka 4 Jalur, Prestasi Paling Banyak 32 Siswa
Polri Turun ke Lahan, Polsek Rangsang Pastikan Program Jagung Pipil Berjalan Optimal
Delapan Desa Duduki Pabrik CPO PT GML, Tolak Perpanjangan HGU