Simalungun,Sumut.Sinar redaksibuser.com
Purbah Sinombah//Tindakan yang diduga merendahkan lambang negara terjadi di Desa Purbah Sinombah. Pangulu (Kepala Desa) setempat didapati memasang Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan sobek di lingkungan kantor desa.Jumat,13-4-2026.
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi, bendera yang terpasang terlihat tidak layak pakai, dengan warna yang telah memudar serta terdapat sobekan pada bagian kain. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara sebagaimana mestinya.
Tim awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Pangulu Desa Purbah Sinombah terkait kondisi tersebut. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan memberikan jawaban singkat, “Lupa pak, besok belanja ke pekan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang wajib dihormati, dijaga, dan diperlakukan dengan penuh penghormatan oleh seluruh warga negara, terlebih oleh aparatur pemerintahan.
Tindakan memasang bendera dalam kondisi tidak layak pakai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pada:
Pasal 24 huruf c, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Pasal 67, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selain itu, penghormatan terhadap simbol negara juga merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai kebangsaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas kejadian ini, masyarakat berharap agar aparatur desa lebih memperhatikan penggunaan simbol negara serta segera melakukan penggantian bendera dengan yang layak, sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut lebih lanjut dari pihak terkait mengenai peristiwa tersebut.(tim)

More Stories
Dua Item kegiatan Sosialisasi Desa Mangan Molih TA 2025 Diduga Fiktif
Viralnya Kepala Desa Mangan Molih Dalam Dugaan Melakukan PUNGLI Di Program PTSL Tahun 2024 Camat Tanah Pinem Kirimkan Pesan WhatsApp Ke Wartawan
Diduga Kepala Desa Mangan Molih Lakukan Pungli dalam Program PTSL Tahun 2024