Sumut Redaksibuser.com
Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri I Silima Kuta Berinisial (TS) diduga melanggar Permendikbud No.75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMA Negeri I SMA N I Silima Kuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Oleh sebab itu, pungutan yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMA Negeri I Silima Kuta tahun 2024 terhadap siswa-siswinya yang sudah dipatokkan Rp 100.000/ bulan bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah apakah Pungutan Itu diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honor GTT dan juga P3K?.
Salah seorang Wali Murid yang tidak mau disebut namanya di media ini menuturkan pada Awak media bahwasanya Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Silima Kuta saat itu juga melakukan pengutipan Uang SPP/komite terhadap siswa/i afirmasi yang orang tuanya tergolong kurannang mampu atau miskin,,ungkapnya.
Padahal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Silima Kuta (TS) beliau juga menganggarkan untuk komponen pembayaran Honor,Jadi kita menduga uang kutipan SPP dengan nominal Rp 100.000/ siswa/bulan diduga menjadi sarat korupsi oknum mantan Kepala Sekolah SMA N I Silima Kuta (TS).
Saat Awak media konfirmasi Via Aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Silima Huta (TS) untuk menyajikan berita berimbang perihal diatas Sungguh disayangkan beliau tidak mau menjawab Konfirmasi wartawan.
Mantan kepala sekolah SMA N I Silima Kuta jelas melanggar Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) Atau beliau sengaja menutup nutupi kinerjanya jangan terekspos ke publik.
Dasar hal tersebut Kami dari Media redaksibuser.com beserta wali murid meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMA Negeri 1 Silima Kuta Hulu Tahun 2024.
(Redaksi)

More Stories
Rendahkan Lambang Negara, Pangulu Nagori Purbah Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek
Dua Item kegiatan Sosialisasi Desa Mangan Molih TA 2025 Diduga Fiktif
Diminta Kejaksaan Negeri Dairi Periksa Penggunaan Dana Desa Gunung Sitember TA 2024-2025