Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Tutup Deadline 28 Agustus, Kades dan Pengurus BUMDes Segomeng Bungkam

RANGSANG BARAT/REDAKSIBUSER.COM  – Hingga batas waktu yang ditentukan, Jumat (28/8/2026), surat konfirmasi terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, belum mendapat jawaban dari pihak Kepala Desa maupun pengurus BUMDes setempat.

Surat konfirmasi bernomor 04/Buser24com/KFR/VIII/2026 itu dikirimkan pada 21 Agustus 2026 oleh media Buser24com. Dalam surat tersebut diminta data terkait profil BUMDes, perkembangan usaha, kontribusi ke PADes, program kerja, hingga dukungan pemerintah.

Minimnya respon hingga tenggat waktu yang ditetapkan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Ada apa pihak Kades dan BUMDes Desa Segomeng tidak memberi klarifikasi dan jawaban? Seharusnya dibuka secara transparansi sesuai tuntutan zaman dan peraturan yang diakui pemerintah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media, Kamis (28/8/2026).

Menurut warga, BUMDes tidak boleh hanya menjadi nama program tanpa manfaat nyata bagi masyarakat. Ia pun menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk melakukan audit terhadap dana BUMDes Desa Segomeng.

“Kami tidak perlu takut memberi informasi yang benar, selagi kita kerja jujur. Apalagi ini dana desa yang digunakan. Masyarakat harus tahu fungsi BUMDes yang sebenarnya. Media adalah corong mitra kerja, baik pemerintah, TNI, Polri maupun masyarakat,” tambahnya.

Dalam surat konfirmasi tersebut, Buser24com meminta 5 poin data, yakni:
1. Profil BUMDes : Nama, akta pendirian, pengurus, dan bidang usaha yang dijalankan saat ini.
2. Perkembangan usaha : Unit usaha yang aktif, omzet, dan jumlah tenaga kerja yang diserap.
3. Kontribusi ke Desa : Besaran PADes yang disetor ke kas desa tahun 2025 dan 2026.
4. Program/Kegiatan : Rencana pengembangan usaha dan kendala yang dihadapi BUMDes.
5. Dukungan Pemerintah.: Bantuan dana, pelatihan, dan fasilitas dari Pemdes, Pemkab, dan pihak lain.

Tujuan konfirmasi itu, menurut redaksi, adalah sebagai bahan pemberitaan untuk mengangkat potensi dan peran BUMDes dalam meningkatkan perekonomian desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Segomeng dan pengurus BUMDes belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

Transparansi pengelolaan dana desa dan BUMDes merupakan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah mispersepsi sekaligus memastikan program BUMDes benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. (TIM REDAKSI).