Sumut redaksibuser.com
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut dikabulkan seluruhnya dalam sidang putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
Sementara Pasal 241 mengatur penyiaran, mempertunjukkan, menempelkan, atau menyebarluaskan tulisan, gambar, rekaman, atau materi melalui teknologi informasi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara agar diketahui umum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai substansi kedua pasal tersebut menghidupkan kembali materi dalam KUHP lama yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.
Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 013/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hakim MK Adies Kadir mengatakan mempertahankan substansi norma tersebut dapat berdampak pada sejumlah prinsip konstitusional.
“Mempertahankan dan melanjutkan substansi norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama sama saja dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi pikiran dan pendapat, kebebasan memperoleh informasi, prinsip kepastian hukum, dan prinsip negara yang demokratis,” kata Adies saat membacakan pertimbangan.
Dikutip dari laman Tribunnews
(Redaksi)

More Stories
Baru 2 Bulan Diresmikan, Pabrik Sabun PT EPYAP Sei Mangkei Terbakar Hebat, 3 Nyawa Melayang!
Diduga Galian C Di Parik Sabungan Kecamatan Dolok Pardamean Beroperasi Tanpa Izin
Diduga Pangulu Nagori Bah Bolon Halangi Tugas Jurnalistik Dan Tantang Duel Oknum Wartawan