REDAKSIBUSER.COM. PALEMBANG – Perjuangan seorang ibu mencari keadilan bagi anaknya bergulir hingga ke Mapolda Sumatera Selatan. .Rita Zahara , orang tua dari .Albet Dwi Candra , resmi melayangkan laporan pengaduan terkait proses penyidikan di Polsek Martapura, OKU Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel, Senin (7/9/2026).
Laporan ini dipicu rasa kekecewaan atas dugaan penegakan hukum yang tebang pilih. Rita memprotes tindakan pihak Polsek yang menahan anaknya atas kasus pencurian barang bukti berupa dua buah tangki semprot pertanian., namun diduga membiarkan pihak penadah atau pembeli barang tersebut tidak diproses hukum.
“Anak kami memang bersalah dan saat ini sudah bertanggung jawab dengan menjalani proses penahanan. Tapi mengapa penadah yang membeli dua buah tangki semprot itu dibiarkan berkeliaran? Hukum harus adil dan tidak pandang bulu ,” ungkap Rita Zahara saat ditemui di Mapolda Sumsel.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, tindakan penadah hasil kejahatan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 480 KUHP . Pihak keluarga menilai jika memang terbukti ada pembiaran terhadap penadah dalam kasus ini, maka hal tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Martapura OKU Timur, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan yang disampaikan ke Bid Propam Polda Sumsel.
Sementara itu, Bid Propam Polda Sumsel menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku…(TIM REDAKSI)

More Stories
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK
Pemasangan Tiang WiFi di Nagarejo Galang Diprotes Warga, Diduga Tanpa Izin dan Diwarnai Intimidasi
Nahkoda dan Agen Kapal Diminta Pantau Terus Perkembangan Cuaca dan Tunda Pelayaran Jika Tidak Aman