Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Ada Beberapa Sekolah SMK Negeri Pekanbaru Di Duga Jadi Ajang korupsi Oleh Oknum Kepala sekolah.

Oplus_131072

Redaksi Buser.Com. Pekanbaru– Seharusnya, dunia pendidikan menjadi arena yang dipenuhi dengan integritas dan rasa hormat. Namun, kenyataan di SMK Negeri 2 Pekanbaru, di bawah kepemimpinan Bapak Peri Deswandi, menunjukkan sebaliknya. Dalam minggu ini, tim media dan LSM telah mencoba bertemu dengan pihak sekolah selama beberapa kali untuk menanyakan Surat Konfirmasi yang telah kami serahkan kepada kantor administrasi SMKN 2, yang diterima langsung oleh Bapak Peri. Surat ini mencuatkan isu serius terkait dugaan korupsi dana BOS dari tahun 2020 hingga 2024. Selain menjabat sebagai kepala sekolah, Bapak Peri juga berperan sebagai Ketua MKKS SMK se-Pekanbaru. Sayangnya, hingga kini, kami belum menerima tanggapan dari berbagai SMK Negeri di Pekanbaru yang juga kami kirimkan Surat Konfirmasi yang sama.

Maraknya kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukanlah hal baru, melainkan cerminan masalah mendalam yang menggerogoti sistem pendidikan nasional. Ketidakberesan ini tidak hanya menimbulkan dampak buruk bagi pendidikan, tetapi juga menghambat kemajuan lembaga-lembaga pendidikan di berbagai daerah.

Program BOS, yang dirancang untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah demi meningkatkan akses dan mutu pendidikan, teracuni oleh oknum-oknum kepala sekolah yang mengambil keuntungan pribadi dari dana tersebut. Hal ini sangat disayangkan, mengingat tujuan utama dari program ini adalah untuk mendukung pendidikan yang lebih baik di seluruh Indonesia.

Dari data yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS dari tahun 2020 hingga 2024, kami menemukan pola penggunaan dana yang mencurigakan, terutama pada masa pandemi Covid-19 dari 2020 hingga 2022 di beberapa SMK Negeri di Pekanbaru, Riau.

Berikut ini adalah rincian penerimaan dan pengeluaran dana BOS di dua SMK Negeri di Pekanbaru khususnya pada masa pandemi terparah 2020–2021:

SMKN 2 Pekanbaru – Kepala Sekolah: Peri Daswandi, M.Pd

Penerimaan Dana BOS tahun 2020: Rp 3.864.800.000. Hampir empat Miliaran rupiah pertahunnya.
(Pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran/Ekstrakurikuler: Rp 630.746.820 dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 565.671.800).

Penerimaan Dana BOS tahun 2021: Rp 3.826.080.000. Hampir empat Miliaran rupiah pertahunnya.
(Pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran/Ekstrakurikuler: Rp 916.363.150 dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 1.050.310.040).

SMKN 5 Pekanbaru – Kepala Sekolah: Dwi Bowo Sukmono, M.M.

Penerimaan Dana BOS tahun 2020: Rp 2.663.840.000. Hampir Tiga Miliaran rupiah pertahunnya.
(Pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran/Ekstrakurikuler: Rp 94.101.890 dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 181.234.300).

Penerimaan Dana BOS tahun 2021: Rp 2.854.720.000 Hampir Tiga Miliaran rupiah pertahunnya.
(Pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran/Ekstrakurikuler: Rp 487.544.689 dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 555.005.426).

Pada tahun 2020 dan 2021, ketika pandemi Covid-19 melanda, semua kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring untuk mematuhi protokol kesehatan. Ironisnya, sejumlah oknum kepala sekolah diduga memanfaatkan momen ini untuk meraih keuntungan pribadi melalui transaksi dan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.

Tidak dapat dipungkiri, sebelum sistem aplikasi SIPLah diterapkan, peluang untuk penyalahgunaan dana BOS sangat besar. SIPLah diluncurkan oleh Kemendikbud berdasarkan PMK 58/03/2022 dan mulai diterapkan secara bertahap sejak Juli 2022 untuk mengawasi pengeluaran dana BOS. Meskipun telah ada aplikasi pengelolaan, banyak kasus korupsi masih terjadi, di sekolah sekolah Negeri.** ( Bersambung )**