Simalungun redaksibuser.com
Bermula ketika Awak media berkunjung ke Desa Purba Tua Barung Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun untuk menjalankan tugasnya sebagai Social Control juma’at 13/02/2026.
Sungguh memprihatinkan, sesampainya di Kantor Desa Purba Tua Barung pukul 09.00 wib Awak media bukanya mendapati Kepala Desa beserta Jajarannya akan tetapi Masyarakatnya sendiri yang berada di Kantor untuk menunggu kehadiran Pemerintah Desa guna mengurus Administrasi untuk keperluan Masyarakatnya tersebut, dimana juga Kepala Desa Purba Tua Barung memasang Bendera Merah Putih Yang sudah Kusam di Kantor Desanya.
Berselang beberapa waktu kemudian seseorang datang yang diduga suruhan Kepala Desa Purba Tua Barung dan melarang Awak media untuk mengambil Photo Papan Informasi / Papan Transparansi dan marah marah dengan mengatakan jangan mengambil Photo Papan Transparansi kalau Kepala Desa tidak ada disini tunggu beliau datang, tapi awak media menunggu Kepala Desa tersebut tidak kunjung datang, diduga Kepala Desa melalui suruhannya menghalangi tugas Wartawan.
Kepala Desa Purba Tua Barung diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kebebasan Pers: Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi.
Ketika Awak media konfirmasi terhadap Kepala Desa Purba Tua Barung via WhatsApp nomor 08124076XXXX perihal diatas untuk menyajikan berita berimbang, sungguh disayangkan Kepala Desa lebih memilih bungkam.
Ketika Awak media meminta tanggapan dari Ketua DPD LSM AJAK Sumatera Utara, Dody Sejarah Padang perihal Sikap Kepala Desa Purba Tua Barung, beliau mengatakan “Kepala Desa Purba Tua Barung diduga sudah mengangkangi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Sungguh disayangkan sikap seorang Pejabat Publik yang dinilai bersikap tertutup untuk menutupi perihal penggunaan Dana Desa yang beliau kelola agar jangan di publikasikan wartawan ke Publik, atas dasar tersebut secepatnya kita akan layangkan surat klarifikasi melalui lembaga LSM Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) perihal Penggunaan Dana Desa Purba Tua Barung TA 2024-2025, surat kita nantinya dibalas atau tidak kita akan buat Laporan ke Polda Sumut Ungkap Dody.
Bersambung,,,,
(Redaksi)

More Stories
Diduga Mantan Pedagang Ikan Kini Sok Kritik Pemda dan DPRD Kampar
AAMR Siap Kepung Disdik Riau, Dugaan Bisnis Seragam Sekolah di SMA Negeri Kampar Memanas.
Diduga Anti Kritik, Kepsek SDN 007 Pulau Lawas Bentak Wartawan Saat Hendak Investigasi Keluhan Wali Murid.