Simalungun-Sumut Redaksibuser.com
Bermula adanya informasi dari salah seorang Wali Murid yang meminta identitasnya dirahasiakan di media ini menuturkan pada Awak media bahwasanya di Sekolah SMK N.1 Bandar Masilam kutipan uang komite sebesar Rp. 80.000,00/bulan sungguh memberatkan bagi orangtua Siswa seperti kami yang kurang mampu ungkapnya.
Awak media pun merasa penasaran dan langsung mendatangi Sekolah SMK N 1 Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun guna konfirmasi, Awak media bertemu langsung dengan ibu Riry Nurohmawaty Kepala sekolah SMKN I Bandar Masilam dan langsung mempertanyakan perihal pengutipan uang komite sebesar Rp. 80.000,00 tersebut per siswa dengan jumlah siswa lebih kurang 745 orang , beliau membantah bahwasanya itu bukan pungutan akan tetapi itu sumbangan karena pihak sekolah membuat Nominal bervariasi, anak Yatim Piatu gratis, anak Yatim dan yang mendaftar melalui jalur afirmasi ada yang bayar ada juga yang gratis tapi tidak sampai Rp.80.000,00, tapi yang umum Rp.80.000,00 karena masih ada 21 orang tenaga honorer di luar P3K dan GTT tuturnya.
Awak media semakin penasaran dan membuka Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS yang dilaporkan SMK N.1 Bandar Masilam secara online ke Kementerian Pendidikan untuk pembayaran honor Tahun 2025 tahap I dan II sebesar Rp. 129.000.000, akan tetapi Kepala Sekolah SMK N.1 Bandar Masilam juga membantah ” Itu tidak benar, Data yang bapak buka itu salah, kami hanya menganggarkan dan melaporkan secara online tahap I dan II di Tahun 2025 sebesar Rp. 59.400.000″ ungkapnya.
Rata rata sekolah Negeri menyatakan kutipan Komite itu/SPP menjadi sumbangan agar terhindar dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (2) menyebutkan Komite Sekolah di perbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumberdaya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan /atau sumbangan bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak di patok, temporer, sukarela dan fakultatif, sedangkan di SMK N.1 Bandar Masilam sudah jelas diluar anak Yatim Piatu sudah ditentukan nominalnya Rp.80.000,00/siswa/bulan.
Atas dasar hal tersebut Kepala Sekolah SMK N.1 Bandar Masilam diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik, karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Jadi kita menduga uang kutipan Komite/SPP dengan nominal Rp. 80.000,00/ siswa dan penggunaan dana BOS diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah SMK N 1 Bandar Masilam.
Dasar hal tersebut Kami dari Media redaksibuser.com meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMK Negeri 1, Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Tahun 2025.
Bersambung,,,,,,,
(Redaksi)

More Stories
Transparansi BUMDes Sumber Makmur Padang Kamal: Omzet 2025 Capai Rp109 Juta
Republik Corruption Watch (RCW) Laporkan Kepala Sekolah MAN Dairi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Diduga Kutipan Komite Dan Dana BOS Tahun 2025 Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Dairi