Oplus_131072
Kampar Tapung — redaksibuser.com –Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat dan mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah kepada Kepala SMP Negeri 11 Tapung, Edwin Syam, S.Pd., M.Pd, yang diduga mengelola Dana BOS dengan nilai fantastis, nyaris Rp2 miliar selama periode 2020 hingga 2023, atau di masa pandemi Covid-19.
Isu serius ini mencuat setelah Ketua DPC Lembaga Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kampar, Udo Muslim, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut.
Dugaan ini mengemuka berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Pusat Jakarta, yang menunjukkan besarnya alokasi serta realisasi penggunaan Dana BOS di SMPN 11 Tapung selama empat tahun terakhir. Nilai penggunaan anggaran tersebut dinilai janggal, mengingat sebagian besar periode itu berlangsung saat pembelajaran dilakukan secara daring akibat kebijakan PPKM.
“Ini sangat patut dipertanyakan. Pada masa pandemi, siswa dirumahkan dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Namun penggunaan Dana BOS justru sangat besar. Di sinilah muncul dugaan kuat adanya penyimpangan,” tegas Udo Muslim, kepada wartawan, Kamis (29/01/2026).
Udo membeberkan rincian penggunaan Dana BOS SMPN 11 Tapung berdasarkan data yang dikantonginya, yakni:
Tahun 2020: Rp418.000.000
Tahun 2021: Rp448.000.000
Tahun 2022: Rp481.000.000
Tahun 2023: Rp535.000.000
“Jika ditotal, angkanya hampir menyentuh Rp2 miliar. Pertanyaannya sederhana namun krusial: kegiatan apa saja yang dilaksanakan di sekolah saat siswa belajar dari rumah?” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Udo, penggunaan dana untuk berbagai kegiatan sekolah di masa pandemi bukan hanya menimbulkan tanda tanya besar, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan penggunaan Dana BOS serta protokol kesehatan yang saat itu diberlakukan pemerintah. Hal ini dinilai mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan peserta didik.
Guna menjaga asas keberimbangan dan konfirmasi, tim media bersama DPC WHN Kampar telah berupaya menghubungi Edwin Syam selaku Kepala SMPN 11 Tapung dan penanggung jawab penuh pengelolaan Dana BOS.
Namun sangat disayangkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Upaya konfirmasi dilakukan terkait penggunaan Dana BOS tahun 2020 hingga 2023, tetapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala sekolah.
Kasus dugaan penyelewengan Dana BOS ini kini menjadi perhatian serius publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejari Kampar, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.
Wartawan akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan serta menyajikan perkembangan terbaru sesuai fakta dan data di lapangan.
✍️✍️ Tim

More Stories
Dana BOS Dan Kutipan Komite TA 2024 Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Mantan Kepala Sekolah SMA N I Silima Kuta.
Rendahkan Lambang Negara, Pangulu Nagori Purbah Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek
Dua Item kegiatan Sosialisasi Desa Mangan Molih TA 2025 Diduga Fiktif