Simalungun|redaksibuser.com
Bermula ketika salah seorang Masyarakat Saribu Jandi yang tidak mau namanya disebutkan di media ini menuturkan pada awak media Bahwasanya Kepala Desa Saribu Jandi diduga tidak melaksanakan beberapa aitem kegiatan fisik TA 2025 yang sudah di pampangkan di papan informasi yaitu pengadaan lampu jalan Rp 20.000,000. perawatan jalan Desa Rp 36.349,275,dll.
Publik menduga Penggunaan Dana Desa Saribu Jandi Tahun Anggaran 2025,Menjadi sarat korupsi oknum Kepala Desa Saribu Jandi Pasalnya disaat di konfirmasi melalui Aplikasi WhatsAppnya perihal Penggunaan Dana Desa Saribu Jandi untuk kegiatan Pembangunan Fisik,yaitu Penambahan Gedung Sanggar Seni dengan Pagu Angaran Rp 194.277,915, Pemasangan Kramik Sanggar Seni Marihat Pagu Anggaran sebesar Rp 124.971,915, Sirtunisasi Rp145.434,725, Kepala Desa Saribu jandi Tidak berkenan Menjawab Konfirmasi wartawan,untuk menyajikan berita berimbang Diduga Kepala Desa Saribu Jandi Abaikan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
kepala Desa Saribu Jandi jelas menyalahi aturan yang mana seharusnya Penggunaan Dana Desa harus transparan di ketahui Publik, berapa jumlah Anggaran yang di kelola disetiap item kegiatan, tapi lain halnya di Desa Saribu Jandi Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Kepala Desa Saribu Jandi bungkam saat di konfirmasi wartawan terkait Penggunaan Dana Desa TA 2025.Seolah olah ada yang ditutup tutupi.
Dimana juga pengakuan masyarakat Desa Saribu Jandi, Penggunaan Dana Desa(DD) tidak sesuai juknis,dimana Pemerintah Desa Saribu Jandi tidak pernah melakukan atau Mengadakan Musdus (Musyawarah Dusun)Jadi penggunaan DD (Dana Desa) diduga tidak tepat sasaran atau tidak hasil usulan masyarakat Saribu Jandi.
Dasar hal tersebut kita Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan Informasi Ini sebagai Dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Saribu Jandi kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
Bersambung,,
( Redaksi )

More Stories
Dana BOS Dan Kutipan Komite TA 2024 Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Mantan Kepala Sekolah SMA N I Silima Kuta.
Rendahkan Lambang Negara, Pangulu Nagori Purbah Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek
Dua Item kegiatan Sosialisasi Desa Mangan Molih TA 2025 Diduga Fiktif