Kampar –Berdasarkan data yang di peroleh oleh Tim Investigasi media. Redaksi Buser.com. terkait data penggunaan anggaran Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan RI untuk anggaran tahun 2020-2021 saat pandemik Covid-19 dan tahun 2022-2023 paska pandemik Covid-19 untuk beberapa sekolah SMP Negeri maka Diduga Kuat telah terjadi tindak pidana Korupsi Dana BOS oleh beberapa oknum kepala sekolah di satuan pendidikan tingkat SMP Negeri di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Sangat Miris sekali melihat bahwa dunia pendidikan dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab dengan dugaan memperkaya diri sendiri yaitu menyelewengkan atau mengkorupsi uang negara dalam hal ini Dana BOS terutama saat masa Pandemik Covid-19 tahun 2020-2021 dan paska Pandemik Covid-19 tahun 2022-2023. Dan perlu diketahui bahwa Rp 1 (satu rupiah) pun tidak boleh menyelewengkan uang negara karena itu sudah termasuk melakukan tindak pidana Korupsi.
Menyelusuri lebih lanjut awak media telah melakukan konfirmasi kepada para oknum kepala sekolah yang namanya kami cantumkan di bawah ini, namun oknum kepala sekolah yang kami maksud belum juga memberikan Jawaban atau Penjelasan alias Bungkam perihal Dugaan Korupsi yang mereka lakukan sehingga hal ini semakin menambah kecurigaan kami.
Lanjut awak media juga sempat konfirmasi kepala Dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kabupaten Kampar , H. AIDIL, SH, M. Si.terkait pemberitaan dugaan korupsi berjemaah Dana Bos di wilayah kabupaten Kampar tersebut kamis 05/06/2025. tayang nya berita ini terkesan kadis Dikpora Kampar AIDIL. tidak menjawab konfirmasi kami alias bungkam. Ada apa dengan kepala Dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kabupaten Kampar yang bernama H. AIDIL. SH, M.Si. Apakah ada dugaan kuat bermain dalam lingkaran dana bos yang di maksud ?????
Dan berikut ini nama-nama oknum kepala sekolah yang kami maksudkan beserta besaran Pagu Dana Bos yang diterima:
1) Mohamad Hujani, S.Pd, Kepala SMPN 4 Siak Hulu. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 1,2 miliar, tahun 2021 Rp 1,27 miliar, tahun 2022 Rp 1,35 miliar, tahun 2023 Rp 1,49 miliar
2) Edwin Syam, S.Pd, Kepala SMPN 11 Tapung. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 418 juta, tahun 2021 Rp 448 juta, tahun 2022 Rp 481 juta, tahun 2023 Rp 535 juta
3) Efrilon, S.Pd, Kepala SMPN 2 Tapung Hilir. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 606 juta, tahun 2021 Rp 561 juta, tahun 2022 Rp 552 juta, tahun 2023 Rp 555 juta
4) Syamsul Erman, S.Pd; Mantan Kepala SMPN 8 Tapung Hulu. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 144 juta, tahun 2021 Rp 151 juta. Saat ini Kepala SMPN 2 Tapung Hulu dengan besar Anggaran Dana BOS tahun 2022 Rp 517 juta, tahun 2023 Rp 500 juta
5) Agung Purwanto, S.Pd, Kepala SMPN 5 Tapung Hilir. Besar Anggaran Dana BOS 2020 Rp 416 juta, tahun 2021 Rp 418 juta, tahun 2022 Rp 457 juta, tahun 2023 Rp 470 juta
6) Wiwik Nasution, S.Pd, Kepala SMPN 4 Tapung Hulu. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 307 juta, tahun 2021 Rp 315 juta, tahun 2022 Rp 319 juta, tahun 2023 Rp 312 juta
7) Irham Riza Miswari, S.Pd, Kepala SMPN 1 Tapung Hilir. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 396 juta, tahun 2021 Rp 394 juta, tahun 2022 Rp 381 juta, tahun 2023 Rp 370 juta
8) Murniati, S.Pd; Kepala SMPN 5 Tapung Hulu. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 353 juta, tahun 2021 Rp 368 juta, tahun 2022 Rp 376 juta, tahun 2023 Rp 375 juta
9) Syukri, S.Pd, Kepala SMPN 8 Tapung. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 298 juta, tahun 2021 Rp 279 juta, tahun 2022 Rp 273 juta, tahun 2023 Rp 268 juta
10) Khairil Anuar, S.Pd, Kepala SMPN 9 Tapung tahun 2020 Rp 271 juta, tahun 2021 Rp 243 juta, tahun 2022 Rp 236 juta, tahun 2023 Rp 244 juta
11) Ridwan Jesra, S.Pd; di SMPN 3 XIII Koto Kampar tahun 2020 Rp 265 juta, tahun 2021 Rp 276 juta, tahun 2022 Rp 282 juta, tahun 2023 Rp 282 juta
Seperti kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 dan 2021 adalah masa terparah Pandemik Covid-19 diseluruh dunia termasuk Indonesia yang mana seluruh kegiatan manusia dibatasi dengan program PPKM termasuk hanya di rumah aja. Serta adanya larangan dari pemerintah yaitu Satgas Covid-19 untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan ditempat terbuka yang mengundang kerumunan atau orang banyak untuk menghindari penularan dan penyebaran virus Covid-19, dan salah satunya adalah proses belajar mengajar sehingga dilaksanakan secara Daring atau Online dari rumah.
Namun dari data penggunaan Dana BOS yang kami peroleh, kami menduga kuat adanya indikasi tindak pidana Korupsi yaitu dalam poin pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran /ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, dan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah dengan motif berupa mark up/Penggelembungan harga, pengadaan berulang-ulang, serta transaksi dan kegiatan fiktif. Terutama dalam poin Pemeliharaan Sarana-Prasarana Sekolah dengan jumlah yang Fantastis dari total Pagu yang diterima setiap tahunnya.
Sekolah adalah garda terdepan dalam menciptakan generasi bangsa yang berkualitas dan bermoral, namun bagaimana mungkin hal ini bisa terwujud jikalau dari sekolah aja sudah terjadi dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah sehingga tidak memberi contoh yang baik bagi para siswa-siswi sebagai generasi bangsa ini. Seperti kita ketahui bahwa pemerintah menggelontorkan Dana BOS setiap tahunnya dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan anak bangsa di negara Indonesia yang kita cintai ini.
Sebagai Kontrol Sosial, kami Media dan LSM siap membantu Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di dunia pendidikan yang merugiakan uang negara Ratusan Juta Rupiah dan sekaligus untuk memberikan efek jera bagi para kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan dana BOS. Dan oleh sebab itu kami akan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APK) baik itu Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi ataupun Polda demi memberikan rasa kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat sehingga kita bisa bersama-sama meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia yang bermutu tinggi dan bermoral yang dimulai dari dunia pendidikan sehingga nantinya negara kita Indonesia bisa menjadi negara yang maju dan makmur.
Kami memuat berita ini agar masyarakat umum mendapatkan informasi mengenai besaran anggaran Dana BOS di masing-masing sekolah sehingga bersama-sama bisa mengawasi serta membongkar praktek Dugaan Korupsi Dana BOS ini. Apabila dugaan Korupsi kami nantinya terbukti benar maka oknum-oknum kepala sekolah sudah nengangkangi UU RI No 3 Tahun 1999 Pasal 3 Jo UU No 20 Tahun 2001 yaitu : Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakanwewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara** Tim **

More Stories
Dana BOS Dan Kutipan Komite TA 2024 Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Mantan Kepala Sekolah SMA N I Silima Kuta.
Rendahkan Lambang Negara, Pangulu Nagori Purbah Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek
Dua Item kegiatan Sosialisasi Desa Mangan Molih TA 2025 Diduga Fiktif