Kampar, – redaksibuser.com – Dugaan indikasi korupsi dan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Ketua LSM (AJAK), Noben Darma, S.H., menyatakan pihaknya akan segera melaporkan Kepala , Sekolah Saripati, S.Pd., M.Pd., terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 hingga 2023.
Noben Darma menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan telaah terhadap penggunaan dana BOS yang dikelola pihak sekolah pada periode tersebut, terdapat sejumlah indikasi yang patut dipertanyakan.
“Kalau kita melihat dan meneliti penggunaan dana BOS tahun 2020 sampai 2023 yang dikelola pihak sekolah, memang besar kemungkinan terdapat dugaan penyimpangan. Sampai saat ini sudah banyak oknum kepala sekolah yang masuk penjara akibat penggunaan dana BOS yang tidak sesuai,” ujar Noben saat menghubungi redaksi Buser.com, Jum’at (27/02/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Tapung Hilir kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, LSM AJAK membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melengkapi bahan laporan.
“Kami siap bekerja sama dan berkolaborasi untuk melengkapi bukti-bukti laporan. Dugaan penyelewengan dana BOS harus segera diproses. Bila perlu, dalam beberapa hari kedepan ini laporan akan segera diajukan,” tegasnya.
Menurut Noben, besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah melalui menimbulkan keraguan terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan yang dinilai menghabiskan anggaran cukup besar.
“Melihat jumlah anggaran yang dikeluarkan Kemendikbud RI, sudah sepantasnya kita meragukan pelaksanaan beberapa kegiatan yang menyerap dana besar. Dalam pandangan kami, ada sejumlah kegiatan yang patut dipertanyakan realisasinya,” ungkapnya.
Selain dana BOS, pihaknya juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan tumpang tindih penggunaan anggaran, termasuk dengan dana komite sekolah yang berasal dari siswa.
“Besar dugaan terjadi penyimpangan maupun tumpang tindih penggunaan anggaran. Tidak menutup kemungkinan satu kegiatan menggunakan dua mata anggaran,” tambahnya.
Rincian Dana BOS 2020–2023
Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Tapung Hilir selama empat tahun terakhir pada masa pandemi mencapai hampir Rp 4 miliar angka yang cukup besar.
Tahun 2020 Sekolah menerima dana BOS tahap I sebesar Rp288.450.000, tahap II Rp384.600.000, dan tahap III Rp274.050.000. Total penggunaan anggaran mencapai Rp947.100.000 dengan sisa anggaran dilaporkan nihil. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen pembelajaran, administrasi sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Tahun 2021 Dana BOS tahap I sebesar Rp274.050.000, tahap II Rp365.400.000, dan tahap III Rp279.000.000, dengan total penggunaan mencapai Rp918.450.000 dan sisa anggaran dilaporkan nol rupiah. Anggaran digunakan untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
Tahun 2022 Sekolah menerima dana BOS tahap I sebesar Rp225.780.840, tahap II Rp378.267.453, dan tahap III Rp325.951.707. Total penggunaan anggaran mencapai sekitar Rp930.000.000 dengan sisa anggaran kembali dilaporkan nihil. Dana digunakan untuk kegiatan serupa seperti pengembangan perpustakaan, pembelajaran, administrasi sekolah, hingga pemeliharaan fasilitas pendidikan.
Di tahun 2023 sekolah menerima dana bos tahap 1 sebesar Rp 324.650.000 di tahap II Rp 395.367.435. Tahap III Rp 363.953.780. Total pengeluaran angaran mencapai sekitar Rp 973.370.000.
LSM AJAK menilai besarnya anggaran yang digunakan setiap tahun, serta nihilnya sisa dana, menjadi alasan kuat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
✍️✍️ Sapi’i

More Stories
Dana BOS Dan Kutipan Komite TA 2024 Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Mantan Kepala Sekolah SMA N I Silima Kuta.
Rendahkan Lambang Negara, Pangulu Nagori Purbah Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek
Dua Item kegiatan Sosialisasi Desa Mangan Molih TA 2025 Diduga Fiktif