Oplus_131072
Kampar, Tapung Hilir – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari dunia pendidikan di Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Tapung Hilir, yang nilainya mencapai hampir Rp2,5 miliar selama empat tahun anggaran berturut-turut, yakni sejak 2020 hingga 2023.
Ketua Lembaga Wawasan Hukum Nusantara (WHN), Udo Muslim, dengan nada keras menyatakan akan melaporkan Kepala SMPN 2 Tapung Hilir, Drs.Efrilon, M.Pd, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Laporan tersebut terkait dugaan indikasi penyelewengan Dana BOS yang dinilai tidak transparan dan tidak sebanding dengan kondisi riil sekolah di lapangan.
Dana BOS jumbo tersebut dikucurkan pemerintah pusat pada masa pandemi Covid-19, periode yang justru dinilai sangat rawan penyalahgunaan anggaran akibat minimnya pengawasan langsung serta terbatasnya aktivitas belajar mengajar di sekolah.
“Dana BOS ini uang negara, bukan uang pribadi. Peruntukannya jelas, untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan. Jika pengelolaannya tidak transparan dan diduga diselewengkan, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara,” tegas Udo Muslim kepada wartawan, Selasa (13/01/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 2 Tapung Hilir tercatat menerima Dana BOS dengan nilai fantastis:
Tahun 2020: Rp606.000.000.Drs.Eferlon, M.Pd.
Tahun 2021: Rp561.000.000. Drs.Eferlon,M,Pd.
Tahun 2022: Rp552.000.000. Drs.Eferlon,M.Pd.
Tahun 2023: Rp555.000.000. Drs.Efrilon, M.Pd
Jika ditotal, dana yang dikelola selama empat tahun mencapai sekitar Rp2.274.000.000—angka yang dinilai sangat besar untuk satu sekolah tingkat SMP.
Namun ironisnya, besarnya dana tersebut tidak tercermin secara signifikan pada peningkatan sarana dan prasarana sekolah, kualitas pembelajaran, maupun keterbukaan laporan keuangan, khususnya di masa pandemi ketika proses belajar mengajar berlangsung secara terbatas.
“Kami melihat ada ketimpangan antara besarnya dana yang diterima dengan kondisi sekolah di lapangan. Ini patut diduga dan harus diusut secara serius,” ujar Udo Muslim.
Ia pun mendesak Kejaksaan Negeri Kampar agar tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami meminta Kejari Kampar bertindak tegas. Ini menyangkut masa depan anak-anak dan integritas dunia pendidikan. Jika ditemukan unsur pidana, maka Kepala Sekolah SMPN 2 tapung hilir Drs.Efrilon, M.Pd, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Tapung Hilir, Drs.Efrilon, M.Pd, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari wartawan tidak mendapatkan respon alias bungkam. Wartawan masih terus berupaya menghubungi pihak bersangkutan guna memperoleh klarifikasi serta memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dana pendidikan di daerah, sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan seluruh lembaga pengawas. Dana pendidikan yang seharusnya menjadi penopang masa depan generasi bangsa, kini terancam tercoreng oleh praktik-praktik yang diduga melawan hukum.
✍️✍️ Sapi’i

More Stories
Dana BOS Dan Kutipan Komite TA 2024 Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Mantan Kepala Sekolah SMA N I Silima Kuta.
Rendahkan Lambang Negara, Pangulu Nagori Purbah Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek
Dua Item kegiatan Sosialisasi Desa Mangan Molih TA 2025 Diduga Fiktif