Kampar Tapung hilir redaksibuser.com– Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari dunia pendidikan. Dua lembaga antikorupsi nasional, Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) dan Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), menyoroti keras pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang nilainya mencapai hampir Rp2,5 miliar selama empat tahun anggaran berturut-turut, yakni 2020 hingga 2023.
Dana jumbo tersebut digelontorkan pemerintah pusat pada masa pandemi Covid-19, periode yang justru dinilai sangat rawan penyalahgunaan akibat minimnya pengawasan langsung dan terbatasnya aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Sorotan tajam dua lembaga antikorupsi Aliansi Jurnalis Anti korupsi ( AJAK ) dan Aliansi Jurnalis Anti Rausah ( AJAR ) mengarah kepada Kepala SMPN 2 Tapung Hilir, Efrilon, S.Pd, yang berdasarkan data penerimaan Dana BOS tercatat sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran dengan nilai fantastis. Namun, realisasi penggunaan dana tersebut diduga tidak transparan dan tidak sebanding dengan kondisi riil sekolah di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, SMPN 2 Tapung Hilir menerima Dana BOS sebesar Rp606.000.000 pada tahun 2020. Efrilon, S.Pd.
Pada tahun 2021, anggaran kembali mengalir sebesar Rp561.000.000.Efrilon,S.Pd
Selanjutnya, tahun 2022 sekolah menerima Rp552.000.000, Efrilon, S.Pd.
dan pada tahun 2023 kembali menerima Rp555.000.000.Efrilon,S.Pd.
Jika ditotal, Dana BOS yang dikelola selama empat tahun mencapai sekitar Rp2.274.000.000, Miliar angka yang dinilai sangat besar untuk ukuran satu sekolah tingkat SMP.
Ironisnya, menurut temuan awal dan pengamatan dari ketua LSM AJAK dan AJAR, Noben darma, SH besarnya anggaran tersebut tidak tercermin pada peningkatan signifikan sarana dan prasarana sekolah, kualitas pembelajaran, maupun keterbukaan laporan keuangan, khususnya pada masa pandemi, di mana kegiatan belajar mengajar berlangsung secara terbatas.ujarnya kepada wartawan Minggu, 11/01/2026.
“Dana BOS itu uang negara, bukan uang pribadi. Dana ini diperuntukkan untuk kepentingan siswa dan dunia pendidikan. Jika pengelolaannya tidak transparan dan diduga diselewengkan, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara,” tegas perwakilan AJAK dalam keterangannya kepada media.
Senada dengan perwakilan LSM AJAR menilai bahwa pengelolaan Dana BOS di masa Covid-19 merupakan titik rawan praktik penyelewengan, karena lemahnya kontrol sosial dan pengawasan institusional. Oleh sebab itu, ketua LSM AJAR dan AJAK Noben darma, SH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian, untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh terhadap kepsek Efrilon, S.pd selaku pertanggung jawab pengguna anggaran Dana BOS di SMPN 2 Tapung Hilir.
“Kami meminta APH tidak tutup mata. Ini menyangkut masa depan anak-anak dan integritas dunia pendidikan. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Tapung Hilir, Efrilon, S.Pd, Tidak merespon konfirmasi dari wartawan alias bungkam, dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Wartawan masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan dan memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan penyimpangan dana pendidikan di daerah, sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan lembaga pengawas agar tidak lengah. Dana pendidikan yang seharusnya menjadi penopang masa depan generasi bangsa, justru terancam tercoreng oleh praktik-praktik yang melawan hukum.
✍️✍️ Tim

More Stories
Dana BOS Dan Kutipan Komite TA 2024 Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Mantan Kepala Sekolah SMA N I Silima Kuta.
Rendahkan Lambang Negara, Pangulu Nagori Purbah Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek
Dua Item kegiatan Sosialisasi Desa Mangan Molih TA 2025 Diduga Fiktif