Oplus_131072
Bangkinang –redaksibuser.com – Pengadilan Negeri Bangkinang menunda pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan “prinsip kehati-hatian”. Sikap ini memicu laporan resmi pemohon eksekusi ke Komisi Yudisial (KY) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Perkara perdata Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Bkn juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 907 K/PDT/2025 telah dinyatakan inkracht sejak 13 Juni 2025. Namun hingga kini, eksekusi belum juga dilaksanakan. Pengadilan menyatakan pelaksanaan eksekusi akan menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK), meskipun secara hukum PK tidak menangguhkan putusan yang telah final dan mengikat.
Pengadilan bahkan mengakui bahwa pengajuan PK tidak memiliki daya menunda eksekusi. Namun pada saat yang sama, pelaksanaan eksekusi tetap ditahan. Sikap ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum dan komitmen terhadap asas kepastian hukum.
Pemohon menyebutkan seluruh syarat eksekusi telah dipenuhi.
Permohonan dinyatakan lengkap oleh pengadilan, dan panjar biaya eksekusi telah disetorkan. Meski demikian, eksekusi tak kunjung dilakukan tanpa adanya penetapan penundaan yang berbasis norma hukum acara perdata.ujar pemohon 30/12/2025 di Bangkinang.
Secara normatif, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak menangguhkan eksekusi. Penundaan tanpa dasar hukum dinilai bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta berpotensi merugikan pihak yang telah memenangkan perkara.
Kondisi ini mendorong pemohon melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial, serta dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut ke Ombudsman RI. Pemohon menilai penundaan membuka risiko pengalihan objek sengketa dan memperpanjang ketidakpastian hukum.
✍️✍️ (Tim).

More Stories
Wujudkan Kesejahteraan, Sekda Meranti Ikuti Musyawarah Perwakilan Masyarakat Pesisir Riau
Peringati Hari Anak Nasional, UPT SMPN 6 Siak Hulu Teguhkan Komitmen Ciptakan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Bullying Menuju Indonesia Emas 2045.
Sudah Sepekan Terlantar di Pangkalbalam, Logistik Ke Belitung Diangkut Kapal Swasta