MERANTI , REDAKSIBUSER.COM – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pisang, Kecamatan Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kepala Desa Pisang hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan media terkait transparansi dan perkembangan BUMDes.
Surat konfirmasi bernomor 019/Buser24com/KFR/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang dilayangkan wartawan Buser24com, hingga batas waktu yang ditentukan tanggal 11 Oktober 2026 belum mendapat respon.
Dalam surat tersebut, media meminta konfirmasi terkait lima poin penting yakni profil BUMDes, perkembangan usaha dan omzet, kontribusi PADes tahun 2025-2026, rencana pengembangan usaha, serta dukungan pemerintah terhadap BUMDes.
Sikap bungkam oknum Kepala Desa Pisang tersebut sangat disayangkan dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kuat dugaan ada indikasi yang tidak beres dalam pengelolaan BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Padahal secara regulasi, pengelolaan BUMDes wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes , Pasal 12 yang menyebutkan bahwa pengelolaan BUMDes dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif dan berkelanjutan.
Kemudian diperkuat dengan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes, yang mewajibkan setiap BUMDes melaporkan perkembangan usahanya dan terbuka untuk dilakukan pengawasan oleh masyarakat.
Selanjutnya, terkait kewajiban memberikan informasi kepada publik, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)*, Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Pasal 7 UU KIP juga mewajibkan Badan Publik termasuk Pemerintah Desa untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu.
Selain itu, tugas pers dalam melakukan konfirmasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 UU Pers juga mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Dengan tidak diresponnya surat konfirmasi media, Kades Pisang dinilai tidak menghormati prinsip keterbukaan informasi publik dan mengabaikan fungsi kontrol sosial pers.
Masyarakat berharap kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas PMD, dan Camat Putri Puyu untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana dan aset BUMDes Desa Pisang.
Hal ini penting untuk memastikan dana yang bersumber dari keuangan desa dan negara dikelola sesuai peruntukan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Desa Pisang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pisang belum dapat dikonfirmasi..(TIM REDAKSI)

More Stories
Tak Sekadar Hilang Daratan, Abrasi Rangsang Ancam Sagu, Padi dan Mata Pencaharian Warga
Fokus Jual Pasir dan Batu, BUMDes Bunga Meranti Serap 5 Tenaga Kerja Lokal
Terkendala Cuaca Ekstrem dan Hama, BUMDes Bantar Gemilang Bantar Tetap Serap Tenaga Kerja Lokal