KAMPAR —Redaksibuser.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 037 Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan. Diduga Anggaran yang berdasarkan data yang diperoleh Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) mencapai lebih dari Rp4 miliar selama periode 2020–2024 kini tengah ditelusuri.
AJAR menyatakan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, besarnya anggaran yang dikelola sekolah tersebut dinilai perlu dibuka dan diperiksa secara transparan, terutama menyangkut kesesuaian antara perencanaan dalam RKAS, realisasi penggunaan, dokumen pertanggungjawaban, serta ketentuan pengelolaan Dana BOS.
Ketua AJAR, Amri Koto, mengatakan pihaknya telah memperoleh sejumlah data mengenai pengelolaan Dana BOS SDN 037 Karya Indah selama lima tahun anggaran.
“Data yang kami peroleh akan kami pelajari dan telusuri lebih mendalam. Kami tidak ingin gegabah menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum seluruh data dan dokumen diperiksa. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Amri Koto, kamis ( 08 /Oktober/2026 )
Berdasarkan data yang disebut diperoleh AJAR, Dana BOS yang tercatat dikelola SDN 037 Karya Indah selama 2020 hingga 2024 mencapai Rp4.034.334.800.
Thn 2020: Rp678.462.200
Thn 2021: Rp745.289.200
Thn 2022: Rp861.289.600
Thn 2023: Rp828.000.000
Thn 2024: Rp921.294.000
Jika angka tersebut sesuai dengan dokumen resmi, maka total lima tahun anggaran mencapai sekitar Rp4,03 miliar.
Dalam data yang menjadi bahan penelusuran AJAR, Amin Mutoha tercatat sebagai kepala sekolah/penanggung jawab pengelolaan Dana BOS pada periode yang disebutkan.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat AJAR mempertanyakan bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan setiap tahun.
Menurut Amri, persoalan yang menjadi perhatian bukan sekadar jumlah Dana BOS yang diterima sekolah. Yang lebih penting, kata dia, adalah apakah setiap rupiah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami soroti bukan semata-mata besar kecilnya anggaran. Yang paling penting adalah transparansi penggunaan dan kesesuaian antara perencanaan, realisasi, serta bukti pertanggungjawabannya,” tegas Amri.
AJAR juga menilai periode 2020–2022 perlu dilihat secara cermat karena bertepatan dengan masa pandemi COVID-19, ketika aktivitas pembelajaran di berbagai daerah mengalami pembatasan dan perubahan pola pembelajaran.
Karena itu, AJAR menyatakan akan mencermati dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, termasuk RKAS serta bukti pengeluaran yang berkaitan dengan penggunaan Dana BOS.
Amri mengatakan apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran negara, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Secara umum, dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dapat diperiksa berdasarkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan besarnya anggaran atau adanya selisih administrasi; unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ketentuan Tipikor tersebut antara lain mengatur perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan dan dapat merugikan keuangan negara. Namun, berdasarkan perkembangan hukum, penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi kuat dan didukung dokumen, kami akan membawa persoalan ini ke Kejari Kampar. Kami ingin aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan secara objektif,” kata Amri.
Menurutnya, laporan kepada aparat penegak hukum nantinya harus disertai data dan dokumen pendukung sehingga laporan tersebut dapat ditelaah dan diverifikasi secara profesional.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 037 Karya Indah, Amin Mutoha, telah dilakukan untuk meminta penjelasan terkait data pengelolaan Dana BOS yang menjadi sorotan AJAR.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Amin Mutoha belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah.
Pihak sekolah pada dasarnya memiliki kesempatan untuk menjelaskan apakah seluruh anggaran tersebut telah direncanakan dalam RKAS, bagaimana realisasinya, serta apakah seluruh penggunaan Dana BOS telah dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Amri menegaskan, pihaknya masih berada pada tahap penelusuran dan tidak ingin menjadikan dugaan sebagai sebuah kesimpulan hukum.
“Kami masih melakukan pendalaman. Kalau memang ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, kami akan melaporkannya ke Kejari Kampar dengan membawa data pendukung yang kami miliki,” ujarnya.
Dengan demikian, sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS SDN 037 Karya Indah tersebut masih berupa dugaan dan penelusuran. Belum ada putusan atau pemeriksaan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.
AJAR akan berkembang menjadi laporan resmi ke Kejari Kampar dan apakah aparat penegak hukum nantinya akan melakukan telaah maupun pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS sekolah tersebut.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang, pihak sekolah tetap berhak memperoleh praduga tidak bersalah dan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
✍️✍️ Redaksi

More Stories
DIDUGA ADA KEJANGGALAN DANA BOS Rp5,27 MILIAR SMAN 2 SIAK HULU, AJAR DESAK KEJATI RIAU BERTINDAK!!
Dana BOS SMKN 1 Tapung Hulu Disorot, AJAK dan AJAR Laporkan Dugaan Penyimpangan Enam Tahun ke Polda Riau.
Dana BOS SMKN 1 Gunung Sahilan Rp1,48 Miliar Disorot, AJAR Siapkan Laporan ke Polda Riau.