Redaksi Buser.Com. Kampar– Seharusnya, dunia pendidikan menjadi arena yang dipenuhi dengan integritas dan rasa hormat. Namun, kenyataan di SMA Negeri 3 Tapung, di bawah kepemimpinan Bapak Zahar, M. Pd menunjukkan sebaliknya. Dalam beberapa hari ini, tim media dan LSM telah mencoba mengkonfirmasi kepsek zahar terkait penggunaan anggaran TH 2020/ 2022 di waktu pandemi covid 19 lalu namun sangat di sayangkan kepsek Zahar tidak merespon dan memblokir WhatsApp wartawan.
Saat ini kepsek zahar, M. Pd menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 5 Kota Pekanbaru Riau.
Maraknya kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukanlah hal baru, melainkan cerminan masalah mendalam yang menggerogoti sistem pendidikan nasional. Ketidakberesan ini tidak hanya menimbulkan dampak buruk bagi pendidikan, tetapi juga menghambat kemajuan lembaga-lembaga pendidikan di berbagai daerah.
Program BOS, yang dirancang untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah demi meningkatkan akses dan mutu pendidikan, teracuni oleh oknum-oknum kepala sekolah yang mengambil keuntungan pribadi dari dana tersebut. Hal ini sangat disayangkan, mengingat tujuan utama dari program ini adalah untuk mendukung pendidikan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Dari data yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS dari tahun 2020 hingga 2022, kami menemukan pola penggunaan dana yang mencurigakan, terutama pada masa pandemi Covid-19 dari 2020 hingga 2022 di SMA Negeri 3 Tapung Kampar Riau.
Berikut ini adalah rincian penerimaan dan pengeluaran dana BOS di SMA Negeri 3 Tapung khususnya pada masa pandemi covid 19, Th 2020–2022.
Kepala Sekolah zahar , M.Pd Penerimaan Dana BOS tahun 2020: Rp 1.075.050.000. pertahunnya sangat lah besar mencapai satu miliar lebih.
Pada tahun 2021 kepsek zahar menerima Dana bantuan operasional sekolah BOS: Rp 968.100.000. hampir satu miliar rupiah pertahunnya.
Dan di tahun 2022 kepsek Zahar menerima kembali dana bantuan operasional sekolah Bos Rp. 934.400.000
Dengan sisa anggaran Dana Bos Nasional Rp, Nol rupiah.
Pada tahun 2020 dan 2022 , ketika pandemi Covid-19 melanda, semua kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring untuk mematuhi protokol kesehatan. Ironisnya, sejumlah oknum kepala sekolah diduga memanfaatkan momen ini untuk meraih keuntungan pribadi melalui transaksi dan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
Tidak dapat dipungkiri, sebelum sistem aplikasi SIPLah diterapkan, peluang untuk penyalahgunaan dana BOS sangat besar. SIPLah diluncurkan oleh Kemendikbud berdasarkan PMK 58/03/2022 dan mulai diterapkan secara bertahap sejak Juli 2022 untuk mengawasi pengeluaran dana BOS. Meskipun telah ada aplikasi pengelolaan, masih banyak kasus korupsi h terjadi, di sekolah sekolah Negeri.** ( Bersambung )**

More Stories
Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum Periksa Penggunaan Dana Desa Gunung Sitember Tahun Anggaran 2023-2024
Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum Periksa Penggunaan Dana Desa Siempat Rube II Tahun Anggaran 2023
Kepala Desa Bonian Diduga Sengaja Fiktifkan Kegiatan Stuntig TA 2024-2025