Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Dugaan Penyelewengan Dana BOS Hampir Rp2 Miliar, AJAR Desak Kejari Kampar Periksa Kepsek SMPN 1 Siak Hulu.

KAMPAR — Redaksibuser.com – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), AMRI, bersama sejumlah awak media meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar merespons secara cepat laporan yang telah disampaikan terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS pada tahun anggaran 2024/2025 yang nilainya disebut-sebut hampir mencapai Rp2 miliar.

Ketua LSM AJAR, AMRI, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum. Minggu, 23/08/2026.

“Kami meminta Kejari Kampar merespons laporan yang sudah disampaikan dan melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap pihak-pihak yang terkait. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan,” tegas AMRI.

Menurut AJAR, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama menyangkut perencanaan, penggunaan, pencatatan, serta pertanggungjawaban Dana BOS di SMP Negeri 1 Siak Hulu.

AJAR meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat laporan dari satu sisi, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekolah.

“Kami tidak ingin menuduh seseorang bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi dugaan yang dilaporkan harus ditindaklanjuti agar terang benderang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, perhatian diarahkan kepada Kepala SMP Negeri 1 Siak Hulu, Drs. Jazir, M.Pd., yang disebut bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sekolah.

AJAR juga menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta Kejari Kampar memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

Sejumlah awak media yang ikut menyoroti persoalan tersebut turut meminta agar proses klarifikasi dilakukan secara terbuka dan profesional, mengingat Dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional pendidikan.

AMRI menilai dugaan terkait penggunaan anggaran pendidikan tidak boleh dianggap sepele. Sebab, setiap rupiah Dana BOS semestinya digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan kawal. Ini bukan soal mencari kesalahan kepala sekolah, tetapi bagaimana memastikan pengelolaan uang negara di sekolah benar-benar transparan dan akuntabel,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa laporan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

Awak Media membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMP Negeri 1 Siak Hulu, Drs. Jazir, M.Pd., maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS tahun 2024/2025 tersebut.

✍️✍️ Tim