Simalungun, redaksibuser.com
Sekolah Menengah Tingkat Pertama ( SMP) Negeri 1 Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun menjadi sorotan publik. Pasalnya, Pihak Sekolah diduga melakukan pengutipan sejumlah uang kepada orang tua ) Wali Murid untuk menebus SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian), dengan dalih uang terimakasih yang tentunya hal tersebut sangat memberatkan bagi para Wali Murid, Padahal ada aturan/larangan yang di keluarkan Menteri Pendidikan tentang pengutipan berbentuk apapun itu khususnya di Sekolah Negeri.
Awak media menerima informasi dari masyarakat bahwasanya Sekolah Menengah Tingkat Pertama ( SMP ) N 1 Purba, kecamatan Purba kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara di duga kuat melakukan pengutipan sejumlah uang kepada Siswa/i kelas IX Tahun Ajaran 2025-2026 sebesar lebih/kurang Rp 170.000 ( seratus tujuh puluh ribu )/siswa.
Setelah mendapat informasi dari Wali murid, beberapa Awak media pun memastikan kebenarannya dan menyambangi sekolah SMP N1 Purba pada hari Senin, 03/08/2026 sekira pukul 09.30 wib, dan bertemu langsung dengan Ibu sebagai Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di ruang kerjanya. Selanjutnya, awak media menanyakan terkait informasi pengutipan sejumlah uang di SMP N1 Purba bagi siswa/i kelas IX, dan hal itu dibenarkan oleh Ibu PKS tersebut.
Beliau juga menuturkan, perihal informasi pengutipan uang Rp 170.000.00/Siswa itu memang benar adanya, tapi itu bukan perintah pihak sekolah SMP N1 Purba, namun hal tersebut adalah kebijakan Komite Sekolah dan orang tua Siswa/i yang akan Lulus ujarnya.
Di lain tempat, tim awak media juga melakukan konfirmasi terhadap Kordinator Wilayah ( korwil ) pendidikan Di kecamatan Purba Berinisial (TP) Beliau mengatakan tentang hal pengutipan untuk penebusan SKHU yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMP N1 Purba tersebut itu tanpa sepengetahuan saya, tegasnya.
Yanng menjadi pertanyaan Publik adalah apabila Komite Sekolah dan pihak orang tua siswa sepakat membayar sebesar Rp 170.000, uang tersebut untuk apa? dan diserahkan pada siapa? Dan apakah ada dasar hukum yang mengatur perihal pengutipan tersebut.
Untuk itu, publik meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar menindak lanjuti polemik yang terjadi di SMP N.1 Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera dan segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pengutipan sejumlah Uang tersebut.
(Redaksi)

More Stories
Baru 2 Bulan Diresmikan, Pabrik Sabun PT EPYAP Sei Mangkei Terbakar Hebat, 3 Nyawa Melayang!
Diduga Galian C Di Parik Sabungan Kecamatan Dolok Pardamean Beroperasi Tanpa Izin
Kritik Pemerintah Kini Tak Bikin Dipenjara Lagi