Simalungun redaksibuser.com
Kinerja Disdukcapil Kabupaten Simalungun Patut Dipertanyakan pasalnya ada Kejadian sungguh aneh dan jarang terjadi, yaitu Urusan Kartu Keluarga ( KK ) telah selesai dan sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil Simalungun namun Kartu Tanda Penduduk Elektrik ( KTP EL ) yang bersangkutan tidak dapat dikeluarkan.
Hal ini terjadi pada salah seorang Penduduk Pindah Kependudukan dari Kabupaten Asahan ke Kabupaten Simalungun berinisial (RP), Menurut keterangan yang di himpun tim awak media bahwasanya RP mengurus Kartu Keluarga (KK) tgl, 29/10/2020 silam menjadi penduduk di Desa Saribu Dolok, Kecamatan Silima Kuta Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. (RP) mengatakan bahwa sejak dianya resmi menjadi warga desa Saribu Dolok berdasarkan Kartu Keluarganya yang di terbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Simalungun, namun RP merasa heran sebab Kartu Keluarga telah diterbitkan, namun KTP nya tidak bisa di urus / di keluarkan oleh pihak Disdukcapil selama Enam Tahun atau sejak Disdukcapil Simalungun menerbitkan Kartu Keluarga pada tgl, 29 Oktober 2020 yang silam.
Atas hal tersebut, tim awak media menyambangi Kantor Dinas Dukcapil Simalangun pada hari Senin, 03/08/2026 sekira pukul 12.09 wib untuk mempertanyakan kejadian yang di alami oleh RP, tim awak media ini langsung bertemu dengan Kepala Dinas ( Kadis ) Dukcapil Simalungun Tiarli E. Sinaga, S.kom., M.Si,dan beberapa jajarannya, pada kesempatan tersebut Beliau mengatakan, Kita Cek dulu sytem, ujarnya. Namun tidak berselang lama KTP RP langsung bisa diterbitkan dan langsung selesai di keluarkan Pihak Disdukcapil Simalungun dan di serahkan langsung pada tim awak media.
Yang menjadi pertanyaan publik; kenapa selama ini si RP telah bolak-balik ke kantor Disdukcapil perwakilan di kantor camat Purba kabupaten Simalungun untuk mempertanyakan KTP miliknya tidak bisa di keluarkan dengan alasan dari pihak Dukcapil kecamatan Purba Si RP masih terdaftar di Kabupaten Asahan, kalau memang si RP masih terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten Asahan, kenapa Kartu Keluarga si RP telah di terbitkan di Disdukcapil Kabupaten Simalungun? RP juga mengatakan dalam pengurusan KK (Kartu keluarga )nya tersebut di tahun 2020 yang lalu, ada oknum dari Disdukcapil bermarga Tobing meminta uang sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta ) Rupiah, untuk pengurusan Kartu Keluarga nya, Padahal dalam pengurusan Kartu Keluarga dan KTP itu tidak ada pungutan biaya atau gratis di seluruh Indonesia.
Dasar Hal tersebut Publik meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH) daerah Simalungun agar dapat menindak Lanjuti laporan informasi ini untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya .
Bersambung……..
(Redaksi)

More Stories
Baru 2 Bulan Diresmikan, Pabrik Sabun PT EPYAP Sei Mangkei Terbakar Hebat, 3 Nyawa Melayang!
Diduga Galian C Di Parik Sabungan Kecamatan Dolok Pardamean Beroperasi Tanpa Izin
Kritik Pemerintah Kini Tak Bikin Dipenjara Lagi