Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Dana BOS SMPN 1 Siak Hulu Rp4,68 Miliar Disorot, LSM AJAK dan AJAR Siapkan Laporan ke Kejari Kampar.

SIAK HULU, KAMPAR — Redaksibuser.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Dua lembaga, Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) dan Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), menyatakan akan melaporkan dugaan kejanggalan pengelolaan Dana BOS Di sekolah tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Sorotan itu mencakup pengelolaan Dana BOS selama empat tahun anggaran, yakni 2022, 2023, 2024 dan 2025, yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Ketua LSM AJAK, Noben Darma, SH, mengatakan pihaknya bersama AJAR tengah mempersiapkan laporan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Siak Hulu yang dipimpin Drs. Jasir, M.Pd.

Menurut Noben, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Di SMPN 1 Siak Hulu menerima Dana BOS sekitar Rp1.171.500.000 per tahun. Jika angka tersebut dikalkulasikan selama empat tahun, total anggaran yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp4.686.000.000.

“Anggaran yang dikelola selama empat tahun sangat besar. Kami mendapatkan informasi adanya sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh aparat penegak hukum,” ujar Noben kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).

Noben menegaskan, rencana pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah. Menurutnya, laporan diperlukan agar dugaan kejanggalan dalam pengelolaan uang negara dapat diperiksa secara profesional dan transparan.

“Kami akan membawa data dan informasi yang kami miliki kepada Kejari Kampar. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap perencanaan, penggunaan, realisasi serta pertanggungjawaban Dana BOS selama empat tahun tersebut,” tegasnya.

Ia menyebut, apabila seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah, pihak sekolah tentunya memiliki kesempatan untuk menjelaskan hal tersebut kepada aparat penegak hukum maupun publik.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Noben.

AJAK dan AJAR juga meminta Kejari Kampar tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi menelusuri secara menyeluruh penggunaan Dana BOS SMPN 1 Siak Hulu pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.

“Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan tersebut digunakan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak media belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala SMPN 1 Siak Hulu, Drs. Jasir, M.Pd., terkait tudingan adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS maupun rencana pelaporan yang disampaikan Ketua LSM AJAK dan AJAR.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala SMPN 1 Siak Hulu dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2022, 2023, 2024 dan 2025.

Catatan: Besaran anggaran dan dugaan yang disebutkan dalam berita ini merupakan informasi dari pihak LSM AJAK/AJAR dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta pemeriksaan pihak berwenang.

✍️✍️ Tim