KAMPAR, —Redaksibuser.com – Dugaan praktik pungutan terhadap siswa mencuat di SMKN 1 Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau. Kepala sekolah SMKN 1 Kuok, Nasrun, S.Pd., M.M., diduga memerintahkan siswa yang terlambat datang ke sekolah maupun terlambat masuk kelas untuk membawa paving block sebagai bentuk “denda”.
Informasi tersebut diperoleh awak media dari sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut. Menurut sumber, siswa yang datang terlambat diarahkan untuk membawa paving block ke sekolah.
“Ya, kami disuruh membawa paving block oleh kepala sekolah karena terlambat datang sekolah,” ungkap salah seorang sumber kepada awak media, Kamis (20/08/2026).
Jika benar kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk sanksi kepada siswa, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar aturan, mekanisme pemberian sanksi, serta penggunaan paving block yang dibawa oleh para siswa.
Pasalnya, pemberian sanksi kepada peserta didik semestinya memiliki dasar tata tertib dan mekanisme pembinaan yang jelas, bukan justru menimbulkan kesan adanya pungutan atau kewajiban membawa barang tertentu.
Dugaan tersebut kini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun pengawas sekolah, untuk memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dan apakah memiliki dasar aturan yang sah.
Penegakan disiplin terhadap siswa memang merupakan bagian penting dalam dunia pendidikan. Namun, bentuk sanksi juga perlu dilakukan secara proporsional, edukatif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila siswa diwajibkan menyediakan paving block sebagai konsekuensi keterlambatan, maka perlu dijelaskan secara terbuka: siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, apa dasar hukumnya, berapa jumlah paving block yang diwajibkan, serta untuk kepentingan apa barang tersebut digunakan.
Transparansi menjadi penting agar kebijakan sekolah tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah siswa maupun orang tua.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMKN 1 Kuok, Nasrun, S.Pd., M.M., terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai dasar penerapan sanksi paving block kepada siswa yang terlambat.
Berita ini disampaikan berdasarkan informasi awal dan dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak sekolah dan instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMKN 1 Kuok maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
( Tim )

More Stories
Dugaan Korupsi Revitalisasi SMAN 2 Enok, Aliansi Jurnalis Anti Korupsi Endus Keterlibatan Oknum Disdik Riau
Dugaan Penyelewengan Dana BOS Hampir Rp2 Miliar, AJAR Desak Kejari Kampar Periksa Kepsek SMPN 1 Siak Hulu.
Diduga Pungutan Rp100 Ribu Saat PPDB, Dana Pembangunan Mushola SMKN 1 Bangkinang Kota Dipertanyakan.