Oplus_131072
KAMPAR —Redaksibuser.com – Dugaan praktik pungutan yang dibungkus sebagai sanksi terhadap siswa kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SMKN 1 Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, yang dipimpin Kepala Sekolah Nasrun, S.Pd., M.M.
Informasi yang diperoleh awak media dari sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut menyebutkan, sejumlah siswa yang terlambat datang ke sekolah maupun terlambat masuk kelas diduga diberikan sanksi dengan cara diminta membawa atau membeli paving block (paping block).
“Ya, kami disuruh membawa paving block oleh kepala sekolah karena terlambat datang ke sekolah,” ujar sumber kepada awak media.
Menurut informasi yang dihimpun, pemberian paving block tersebut diduga dikaitkan dengan sanksi atas keterlambatan siswa. Jika benar dilakukan dengan mewajibkan siswa membeli atau menyediakan paving block sebagai bentuk hukuman, kebijakan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar aturan dan mekanisme pemberian sanksi kepada peserta didik.
Dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan: apakah sanksi berupa kewajiban membeli atau membawa material bangunan kepada siswa memiliki dasar aturan yang jelas, serta siapa yang menetapkan dan mengelola material tersebut?
Kepala SMKN 1 Kuok, Nasrun, S.Pd., M.M., dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (21/8/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, Nasrun belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan awak media. Upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons.
Sikap bungkam pihak sekolah membuat dugaan ini semakin membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah siswa, orang tua dan masyarakat.
Apabila benar terdapat kewajiban membeli paving block sebagai bentuk sanksi keterlambatan, pihak sekolah perlu menjelaskan dasar kebijakan tersebut secara transparan, termasuk mekanisme pengadaan, penggunaan serta pertanggungjawaban material yang dibawa atau dibeli siswa.
Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar atau terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi, pihak sekolah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta yang sebenarnya.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan informasi tersebut secara berimbang.
✍️✍️ Tim

More Stories
Dugaan Korupsi Revitalisasi SMAN 2 Enok, Aliansi Jurnalis Anti Korupsi Endus Keterlibatan Oknum Disdik Riau
Dugaan Penyelewengan Dana BOS Hampir Rp2 Miliar, AJAR Desak Kejari Kampar Periksa Kepsek SMPN 1 Siak Hulu.
Diduga Pungutan Rp100 Ribu Saat PPDB, Dana Pembangunan Mushola SMKN 1 Bangkinang Kota Dipertanyakan.