KAMPAR — Redaksibuser.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Kepala sekolah Muhammad Ifwandi, S.Pd., disebut akan dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS tahun ajaran 2024 dan 2025 dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp 1.481.600.000.Miliar
Rencana pelaporan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), AMRI kepada wartawan Redaksibuser.com, Kamis (1/10/2026).
AMRI mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data yang menurut AJAR perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait perencanaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban Dana BOS di SMKN 1 Gunung Sahilan.
Kami dari LSM AJAR akan membuat laporan ke Polda Riau terkait pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Gunung Sahilan. Dari data yang kami kantongi, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diperiksa dan diklarifikasi,” ujar AMRI kepada wartawan.
Menurut AMRI, laporan tersebut nantinya diserahkan kepada Polda Riau agar seluruh data dan dugaan penyimpangan yang dimaksud dapat di proses melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin berhenti pada penyampaian laporan semata. AMRI Ketua LSM ( AJAR ) akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses laporan ini sampai tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh penggunaan Dana BOS tersebut,” tegasnya.
Dana BOS merupakan anggaran yang penggunaannya harus direncanakan, dilaksanakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran pendidikan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
AJAR menyatakan data yang mereka miliki akan menjadi bahan dalam laporan kepada Polda Riau. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau unsur pidana.
Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan dari Kepala SMKN 1 Gunung Sahilan, Muhammad Ifwandi, S.Pd., terkait tudingan tersebut belum diperoleh.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan Dana BOS tahun 2024 dan 2025.
Dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pernyataan dari pihak AJAR yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
✍️✍️ Tim

More Stories
DIDUGA ADA KEJANGGALAN DANA BOS Rp5,27 MILIAR SMAN 2 SIAK HULU, AJAR DESAK KEJATI RIAU BERTINDAK!!
Dana BOS Rp4,03 Miliar SDN 037 Karya Indah Disorot, AJAR Siapkan Laporan ke Kejari Kampar.
Dana BOS SMKN 1 Tapung Hulu Disorot, AJAK dan AJAR Laporkan Dugaan Penyimpangan Enam Tahun ke Polda Riau.