KAMPAR— Redaksibuser.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) dan Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), disebut akan melaporkan Kepala SMKN 1 Tapung Hulu, Nanang Sunarto, M.Pd., kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan penyelewengan dana BOS pada tahun ajaran 2020 hingga 2025.
Ketua AJAK, Noben Darma, S.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara Pernyataan itu disampaikan kepada awak media pada Rabu (30/09/2026).
Menurut informasi yang disampaikan Noben Darma, total anggaran Dana BOS SMKN 1 Tapung Hulu selama enam tahun, yakni periode 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025, diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Namun, besaran anggaran tersebut dan dugaan penyimpangan dalam penggunaannya masih perlu diverifikasi melalui dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, pemeriksaan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ketua AJAK, Noben Darma, S H menegaskan bahwa pihaknya bersama AJAR akan mengawal proses laporan terkait dugaan penyimpangan Dana BOS di SMKN 1 Tapung Hulu.
Pengawalan tersebut, menurut keterangannya, ditujukan untuk mendorong agar laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan proses pemeriksaan berjalan secara transparan.
“Kami ingin memastikan pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan. Fungsi kontrol sosial masyarakat harus berjalan demi kepentingan publik,” demikian substansi pernyataan Noben Darma sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima awak media.
Rencana pelaporan ini menempatkan pengelolaan anggaran BOS SMKN 1 Tapung Hulu selama enam tahun sebagai hal yang perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi lebih lanjut.
Dana BOS merupakan anggaran yang ditujukan untuk mendukung operasional satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pengelolaan, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran perlu dilaksanakan secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan penyimpangan anggaran tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan laporan atau pernyataan lembaga masyarakat. Pembuktian memerlukan data pendukung dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
AJAK dan AJAR menyatakan akan mengawal laporan tersebut kepada Polda Riau. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada status laporan, hasil verifikasi, serta langkah penanganan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Kepala SMKN 1 Tapung Hulu, Nanang Sunarto, M.Pd., terkait rincian penggunaan Dana BOS tahun ajaran 2020–2025 belum tercantum dalam informasi yang diterima untuk penyusunan berita ini.
Konfirmasi kepada pihak sekolah penting dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perencanaan anggaran, realisasi penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, serta tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh AJAK dan AJAR.
Redaksi terbuka untuk memuat klarifikasi dan hak jawab Kepala SMKN 1 Tapung Hulu maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Redaksi)

More Stories
DIDUGA ADA KEJANGGALAN DANA BOS Rp5,27 MILIAR SMAN 2 SIAK HULU, AJAR DESAK KEJATI RIAU BERTINDAK!!
Dana BOS Rp4,03 Miliar SDN 037 Karya Indah Disorot, AJAR Siapkan Laporan ke Kejari Kampar.
Dana BOS SMKN 1 Gunung Sahilan Rp1,48 Miliar Disorot, AJAR Siapkan Laporan ke Polda Riau.