Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Segera Menutup PT. SATWA KARYA PRIMA

Simalungun redaksibuser.com

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun diminta Masyarakat Nagori Purba Sinombah dan Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Segera menutup PT.SATWA KARYA PRIMA, Perusahaan yang bergerak dalam bidang Peternakan Anak Babi,walau pun PT tersebut beroperasi di Desa Purba Sinombah akan tetapi dampaknya sampai ke desa Dolok Maraja kerna desa tersebut berdekatan ke PT SATWA KARYA PRIMA.

Sebab limbah Ternak Babi tersebut meliputi Sisa buangan dari kegiatan Peternakan berupa Limbah Padat, Cair maupun Gas, jenis utamanya meliputi Kotoran ( Fases/ Urin), Sisa Pakan, Bangkai ternak, Serta bahan alas kandang Yang aromanya membuat Sesak bernafas.

Limbah Peternakan Babi tersebut sangat mengganggu ketenangan dan membahayakan Kesehatan bagi Masyarakat dan juga mengakibatkan pencemaran Lingkungan, limbah PT. SATWA KARYA PRIMA ini dapat merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia secara langsung maupun tidak langsung, pengelolaannya seharusnya diatur ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menimbulkan berbagai penyakit.

PT. SATWA KARYA PRIMA juga diduga tidak memiliki izin limbah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau persetujuan resmi Pemerintah (Pusat/Daerah) untuk pengelolaannya, pembuangan atau pemanfaatan limbah yang wajib dimiliki Pelaku Usaha, ini menjamin kegiatan usaha tidak merusak lingkungan mencakup AMDAL/UKL-UPL serta menjadi syarat Operasional Perusahaan.

Ketika Awak Media menyambangi PT. SATWA KARYA PRIMA Guna Komfirmasi perihal izin Pembuangan Limbah untuk menyajikan berita berimbang ,Sungguh disayangkan Manajer PT tersebut tidak berada di tempat,dan awak media cuman bertemu sama Pengawas Dan Humas,dan mereka juga tidak banyak memberikan Keterangan dan tidak etis dicantumkan di pemberitaan.pengawas tersebut juga tidak mengizinkan awak media ke dalam areal peternakan tersebut untuk mengambil foto dokumentasi.

Diduga PT. SATWA KARYA PRIMA yang beralamat di Jalan Usaha Tani Sigumba Dusun Parmonangan Nagori Purba Sinombah Kecamatan Simalungun Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Diduga tidak memiliki izin/Dokumen seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL yang memastikan studi dampak lingkungan yang telah di setujui dan izin pembuangan air limbah (IPAL): Izin untuk membuang limbahnya, limbah cair ke badan air/sumber air.

Juga izin Pengelolaan Limbah B3 : izin untuk penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,pemanfaatan pengolahan atau penimbunan limbah.

Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun dan Polres Simalungun agar sesegera mungkin menutup PT. SATWA KARYA PRIMA yang diduga tidak mengantongi izin Limbah B3.

(Redaksi)