BERAU – Aktivitas tambang pasir di Jalan Karang Mulyo, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, diduga kuat beroperasi tanpa izin dan belum tersentuh hukum.
Saat tim melintas di sekitar lokasi, seorang warga yang enggan disebut namanya, berinisial RHM membenarkan adanya kegiatan penambangan pasir di sana. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau tidak.
Ketika tim mencoba mendatangi lokasi dan menemui pemilik tambang, alat berat terlihat masih beroperasi di area penambangan pada Selasa (7/3/2025). Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas ini diduga tidak memiliki izin pertambangan.
Sejumlah warga sekitar juga menyatakan bahwa memang ada kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut. Namun, mereka tidak mengetahui apakah tambang tersebut beroperasi secara legal atau ilegal.
Tim meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik yang memiliki izin maupun yang tidak, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah kerusakan lingkungan yang berakibat kepada masyarakat.(fendy)

More Stories
Diduga Tebang Pilih, Orang Tua Tersangka Curi Tangki Semprot Laporkan ke Propam
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK
Pemasangan Tiang WiFi di Nagarejo Galang Diprotes Warga, Diduga Tanpa Izin dan Diwarnai Intimidasi