Langkat,Sumut – Tidaklah salah petuah Orang tua jaman dahulu mengatakan ” Mulutmu Harimaumu “,namun jaman telah berubah, diera digitalisasi saat ini petuah itupun bergeser,,,hati – hati mempergunakan ” Jari jemarimu”,,,jika itu terjadi,,,UU,ITE,akan mengincarmu,,,!!!.
Faham inilah tidak dimengerti oleh,Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Berinisial MH (46) menyusul,pada tanggal 31 Januari tahun 2025 Pukul.18.00 Wib,dianya dilaporkan,ke Polres Langkat.
Laporan tersebut tercatat pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/61/I/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA terkait Dugaan pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana di maksud Pasal 27 ayat 3 Jo.Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) “Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik”. Laporan diterima langsung oleh IPDA Zen D.Sembiring Kanit I KA.SPKT Resor Langkat ucap Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv Kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Kepada Wartawan (31/01) saat ditemui di Polres Langkat .
Lebih lanjut dikatakannya, laporan ini kami lakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terkait dengan adanya kegiatan Mendistribusikan beberapa pemberitaan dalam bentuk vidio aksi unjuk rasa masyarakat di kantor desa Perlis melalui akun Facebook dan Tiktok Muklis yang berakibat telah mencemarkan nama baik para Kadus dan pemerintah desa Perlis dari bukti-bukti yang telah kami kumpulkan maka indikasi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik telah terpenuhi.
Terlapor MH selalu Ketua BPD Desa Perlis disinyalir telah Mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja
tanpa hak dan Mendistribusikan informasi elektronik yang dilakukan untuk diketahui umum.
Adapun Sanksi Pidana yang dapat dijerat kepada pelaku berupa “Pidana penjara paling lama 4 tahun, Denda paling banyak Rp750 juta” .
Selanjutnya kami berharap agar kiranya proses hukum dapat berjalan atau berproses sesuai norma hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia ( RI – red ) ini, sesuai harapan kami, ucap Dimas,tersenyum.
Reporter : Ucok Gultom.

More Stories
SMPN 4 Selatpanjang Buka 4 Jalur, Prestasi Paling Banyak 32 Siswa
Polri Turun ke Lahan, Polsek Rangsang Pastikan Program Jagung Pipil Berjalan Optimal
Delapan Desa Duduki Pabrik CPO PT GML, Tolak Perpanjangan HGU