Kampar : LSM AJAR( Aliansi Jurnalis Anti Rasuah ) telah Layangkan Surat sebagai konfirmasi guna Klarifikasi Dugaan penyelewengan Dana bos di TH. 2020 – 2022 kepada kepsek Nurnangsih, M, Pd. Namun Kepsek SMK Negeri 1 Kuok tidak memberikan tanggapannya hingga Pemberitaan muncul ke Permukaan.
Saat ini kepsek Nurnangsih, M, Pd. Menjabat sebagai kepala sekolah SMKN kesehatan dan pariwisata Bangkinang,
Surat yang di layangkan mengingat UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik, UU No.08 Tahun 1999 Tentang Hak Lembaga Sosial Control bagi Pejabat Aaratur Negara dan Masyarakat, PP No.68 Tahun 1999 Tentang Hak Investigasi dan konfirmasi indikasi adanya Penyimpangan, UU No.31 Jo.No.22 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi ( KKN ), PP No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No.71 Tahun 2000 dan PP No.43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat Sosial Control, PP No.48 Tahun 2008 Tentang Penandanaan Pendidikan, Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, dan UU No.20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketua LSM aliansi jurnalis anti Rasua ( AJAR ) pusat meminta APH ( aparat penegak hukum ) memeriksa kepsek Nurnangsih, M, Pd. SMK Negeri 1 kuok dan Instansi terkait untuk menindak lanjuti dugaan penyelewengan Dana Bos pada TH , 2020 – 2022 . yang di lakukan oleh Kepala sekolah SMK Negeri 1 kuok Nurnangsih, M, pd . kecamatan kuok kabupaten Kampar Riau **Tim** ***Bersambung***

More Stories
Dana BOS Dan Kutipan Komite TA 2024 Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Mantan Kepala Sekolah SMA N I Silima Kuta.
Rendahkan Lambang Negara, Pangulu Nagori Purbah Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek
Dua Item kegiatan Sosialisasi Desa Mangan Molih TA 2025 Diduga Fiktif