Kampar : LSM AJAR( Aliansi Jurnalis Anti Rasuah ) telah Layangkan Surat sebagai konfirmasi guna Klarifikasi Dugaan penyelewengan Dana bos di TH. 2020 – 2022 kepada kepsek Nurnangsih, M, Pd. Namun Kepsek SMK Negeri 1 Kuok tidak memberikan tanggapannya hingga Pemberitaan muncul ke Permukaan.
Saat ini kepsek Nurnangsih, M, Pd. Menjabat sebagai kepala sekolah SMKN kesehatan dan pariwisata Bangkinang,
Surat yang di layangkan mengingat UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik, UU No.08 Tahun 1999 Tentang Hak Lembaga Sosial Control bagi Pejabat Aaratur Negara dan Masyarakat, PP No.68 Tahun 1999 Tentang Hak Investigasi dan konfirmasi indikasi adanya Penyimpangan, UU No.31 Jo.No.22 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi ( KKN ), PP No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No.71 Tahun 2000 dan PP No.43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat Sosial Control, PP No.48 Tahun 2008 Tentang Penandanaan Pendidikan, Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, dan UU No.20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketua LSM aliansi jurnalis anti Rasua ( AJAR ) pusat meminta APH ( aparat penegak hukum ) memeriksa kepsek Nurnangsih, M, Pd. SMK Negeri 1 kuok dan Instansi terkait untuk menindak lanjuti dugaan penyelewengan Dana Bos pada TH , 2020 – 2022 . yang di lakukan oleh Kepala sekolah SMK Negeri 1 kuok Nurnangsih, M, pd . kecamatan kuok kabupaten Kampar Riau **Tim** ***Bersambung***

More Stories
Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum Periksa Penggunaan Dana Desa Gunung Sitember Tahun Anggaran 2023-2024
Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum Periksa Penggunaan Dana Desa Siempat Rube II Tahun Anggaran 2023
Kepala Desa Bonian Diduga Sengaja Fiktifkan Kegiatan Stuntig TA 2024-2025