Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diduga Sanksi Keterlambatan Berujung Siswa Diminta Beli Paving Block, Kepsek SMKN 1 Kuok Bungkam Saat Dikonfirmasi Media.

Oplus_131072

KAMPAR —Redaksibuser.com –  Dugaan praktik sanksi terhadap siswa yang berujung pada kewajiban membawa atau membeli paving block (paping block) di SMKN 1 Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik.

Informasi yang diperoleh awak media dari sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut menyebutkan, sejumlah siswa yang terlambat datang ke sekolah maupun terlambat masuk kelas diduga diberikan sanksi dengan cara diminta membawa atau membeli paving block.

“Ya, kami disuruh membawa paving block oleh kepala sekolah karena terlambat datang ke sekolah,” ujar sumber kepada awak media.

Apabila informasi tersebut benar, maka kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan penting, terutama mengenai dasar aturan, mekanisme penetapan sanksi, serta pengelolaan material yang dibawa atau dibeli siswa.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Kuok, Nasrun, S.Pd., M.M., melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan tersebut sekaligus memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.Jumat,( 21/8/2026 ).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Nasrun belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada media yang melakukan konfirmasi.

Belakangan ini, pihak sekolah diduga memberikan penjelasan atau klarifikasi melalui media online lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mengapa hak jawab tidak disampaikan langsung kepada media yang terlebih dahulu meminta konfirmasi.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dari pemberitaan berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang menekankan prinsip akurasi, verifikasi, serta pemberian ruang hak jawab.

Jika benar terdapat kewajiban membawa atau membeli paving block sebagai bentuk sanksi keterlambatan, maka pihak sekolah perlu menjelaskan secara transparan beberapa hal, antara lain:

1) Dasar aturan atau tata tertib yang menjadi landasan pemberian sanksi??

2) Mekanisme penetapan kebijakan tersebut?

3) Pihak yang mengelola material yang dibawa siswa?

4) Tujuan penggunaan paving block?

5) Bentuk pertanggungjawaban atas material yang terkumpul?

Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah siswa, orang tua, dan masyarakat.

Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan harus dilaksanakan secara adil, bertanggung jawab, dan menjunjung hak peserta didik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengamanatkan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dalam lingkungan pendidikan, termasuk dari kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan atau ketidakjelasan aturan.

Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala SMKN 1 Kuok maupun pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab terkait informasi yang berkembang.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait, serta prinsip praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat pembuktian atau hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Informasi mengenai dugaan siswa diminta membawa atau membeli paving block sebagai sanksi keterlambatan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

✍️✍️ Tim