Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diduga Pengadaan Ketapang Pupuk Kandang Dan kegiatan Fisik Pemagaran PAUD Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Desa.

Simalungun Redaksibuser.com

pengadaan Ketapang Pupuk Kandang/ Organik TA 2024 Bersumber dari Dana Desa ( DD ) desa Naga Bosar Kec Pematang Silima huta Kab Simalungun provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Diduga Sarat korupsi oknum kepala Desa.

Indikasi itu terungkap setelah Tim media dan LSM konfirmasi sejumlah sumber yang berbelanja pupuk Kandang/organik Di Daerah sekitaran Simalungun.

Melalui sistem belanja yang diduga diarahkan oleh petinggi Kabupaten Simalungun untuk setiap desa Di kecamatan Pematang Silima huta Pengadaan Ketapang Diduga diwajibkan harus Pupuk Kandang/organik yang Kemungkinan pihak ketiganya atau rekanan Sudah dihunjuk oleh oknum yang berpengaruh di kalangan pemerintah Desa,maka diduga pemerintah Desa memperoleh keuntungan besar.

Jika sistem seperti itu yang dijalin atau diterapkan kepada para Kepala Desa di kecamatan Pematang Silima huta maka keuntungan pengadaan pupuk kandang/organik yang bersumber dari DD Sungguhlah menggiurkan.

Sementara penjelasan sejumlah Masyarakat penerima bantuan pupuk kandang/organik,merasa kecewa terhadap pemerintah Desa sebab pupuk yang dibutuhkan masyarakat bukanlah pupuk kandang/organik itu sebab masyarakat tidak menerima bantuan tersebut dan Kepala Desa hanya bisa menumtumpuk di sekitaran kantor Desa.

Dimana Juga para Masyarakat Mengatakan bahwa tidak pernah mengusulkan bantuan pupuk Kandang/organik tersebut kemungkinan besar pemerintah Desa Naga Bosar tidak pernah mengadakan Musyawarah Dusun (MUSDUS)Dan Musyawarah Desa (MUSDUS), jadi pengadaan pupuk kandang/organik ini kehendak Kepala Desa, sebut mereka Pada awak media.

Lain lagi Kegiatan fisik seperti Pemagaran PAUD pekerjaan Seperti itu Saja Tapi Menelan Anggara 50 JT lebih ungkap Masyarakat.

Ketika Awak Media Konfirmasi Terhadap Kepala Desa Naga Bosar via WhatsApp Beliau tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Masyarakat Desa Naga Bosar Meminta Kepada aparat penegak hukum ( APH )Agar memanggil dan memeriksa Kepala Desa Perihal pengelolaan DD TA2023 2024.kerna diduga banyak kecurangan.

Bersambung,,,,
(Tim)