MEDAN | Redaksibuser.com – Dugaan adanya pungutan terhadap mahasiswa yang mendaftar melalui jalur Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Deztron Indonesia Medan menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya kewajiban pembayaran biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 kepada mahasiswa yang mendaftar sebagai calon mahasiswa baru.
Salah seorang orang tua calon mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa keberatan karena diminta membayar biaya tersebut, sementara anaknya mendaftar melalui jalur KIP Kuliah.
«”Kami merasa keberatan karena berasal dari keluarga kurang mampu. Anak kami mendaftar melalui jalur KIP, tetapi tetap diminta membayar biaya tersebut,” ujarnya kepada wartawan.»
Menanggapi informasi tersebut, Rektor Universitas Deztron Indonesia Medan, Prof. Adj. Dr. Marniati, SE., M.Kes, memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kampus belum menetapkan siapa saja mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima Program KIP Kuliah.
Menurutnya, seluruh calon mahasiswa yang telah mendaftar, baik melalui jalur reguler maupun yang mengajukan KIP Kuliah, untuk sementara masih berstatus sebagai mahasiswa reguler sampai adanya keputusan resmi mengenai penerima beasiswa.
“Hingga saat ini Universitas Deztron Indonesia belum menetapkan siapa pun sebagai penerima KIP Kuliah. Seluruh pendaftar, baik yang mengajukan KIP maupun reguler, masih berstatus sebagai mahasiswa reguler sampai ada keputusan resmi dari tim evaluator mengenai jumlah kuota dan nama-nama penerima,” jelas Prof. Marniati kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Rektor menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp7.500.000 merupakan biaya mahasiswa reguler. Apabila kemudian mahasiswa tersebut dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah berdasarkan keputusan tim evaluator, maka mahasiswa diberikan kesempatan mengajukan perpindahan status ke jalur KIP.
Ia menambahkan, dana yang telah dibayarkan nantinya akan dialihkan untuk membiayai komponen yang tidak ditanggung oleh Program KIP Kuliah, seperti biaya wisuda, yudisium, pakaian, serta pelatihan mandiri.
Selain itu, pihak universitas menegaskan bahwa calon mahasiswa yang tidak berkenan mengikuti ketentuan sebagai mahasiswa reguler dipersilakan mengundurkan diri sebelum proses penetapan sebagai penerima KIP Kuliah.
Pihak Universitas Deztron Indonesia Medan menegaskan bahwa proses penetapan penerima KIP Kuliah sepenuhnya menunggu keputusan resmi dari tim evaluator sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Redaksibuser.com masih akan menelusuri lebih lanjut mengenai mekanisme pembiayaan bagi mahasiswa yang kemudian dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah, termasuk kesesuaiannya dengan petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan pemerintah.
( Redaksi )

More Stories
Baru 2 Bulan Diresmikan, Pabrik Sabun PT EPYAP Sei Mangkei Terbakar Hebat, 3 Nyawa Melayang!
Diduga Galian C Di Parik Sabungan Kecamatan Dolok Pardamean Beroperasi Tanpa Izin
Kritik Pemerintah Kini Tak Bikin Dipenjara Lagi