Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diduga Pangulu Nagori Bah Bolon Halangi Tugas Jurnalistik Dan Tantang Duel Oknum Wartawan

Simalungun redaksibuser.com

Kemerdekaan pers di Kabupaten Simalungun kembali mendapat sorotan. Seorang jurnalis bernama Manter Saragih resmi menempuh jalur hukum setelah diduga mendapat intimidasi dan dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistiknya oleh seorang oknum Pangulu Bah Bolon senin, (24/08/2026).

Manter Saragih resmi melaporkan oknum Pangulu Nogori Bahbolon Kecamatan Dolog Masagal berinisial (TP), ke Polres Simalungun pada Senin (24/08/2026)

 

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: B/385/ VIII / 2026 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT terkait dugaan pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kinerja pers dan mengajak duel oknum wartawan satu lawan satu

Terjadinya kericuhan disaat oknum wartawan Manter Saragih melakukan peliputan kegiatan acara Musyawarah Desa di Nagori Bah Bolon, akan tetapi Pangulu melarang awak media melakukan peliputan pada acara tersebut karena oknum wartawan sering mengekspos kegiatan Pangulu di canel youtube, akan tetapi Pangulu Bah Bolon mengatakan bahwasanya oknum wartawan Manter Saragih selalu mengekspos kesalahan Pangulu dan Pangulu tersebut langsung keluar dari Balai Desa dan mengajak Manter Saragih Duel satu lawan satu.

Sesampainya di Halaman Balai Desa datang seorang warga berinisial (JP) langsung mendekati oknum wartawan Manter Saragih dan mendorong dorong sampai 4 kali ternyata inisial JP tersebut adalah keluarga dekat Pangulu, sementara warga yang mengikuti Musyawarah Desa tersebut hanya duduk terdiam di tempat masing masing menyaksikan kejadian dan beberapa Perangkat Desa mengamankan Pangulu yang lagi marah marah dan mengajak wartawan selau untuk berduel. Melihat situasi tidak kondusif oknum wartawan pun meninggalkan lokasi kejadian dan langsung ke Polres Simalungun membuat Laporan Polisi.

Pangulu Bah Bolon Arogan dinilai mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kami dari media redaksibuser.com meminta Polres Simalungun untuk secepatnya menindak lanjuti Laporan saudara Manter Saragih dan meminta agar Polres Simalungun bekerja profesional demi mengungkap fakta yang sesungguhnya.

(Redaksi)