Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Farizal ,Kepsek SMA Negeri 1 Bangkinang, Diduga Penyelewengan Dana Bos TA 2020 – 2022 Diwaktu Covid 19 Lalu.

Kampar – Seperti diketahui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah ialah kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Dana BOS tersebut diduga langsung masuk ke via rekening sekolah mulai tahun 2020 tidak disalurkan lagi Kementerian Keuangan melalui RKUD Provinsi kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.07/2020.

Meski begitu, kabar yang tak sedap menghampiri sosok Farizal . M,Pd kepala sekolah SMA Negeri 1 Bangkinang pada anggraan tahun 2020 – 2022 belakangan ini.

Pada masa tahun 2020 hingga di tahun 2021 telah terjadi Pandemik Covid-19 yang melumpuhkan semua kegiatan manusia di seluruh dunia termasuk Indonesia yang mana seluruh kegiatan manusia dibatasi termasuk anjuran hanya di rumah aja dan salah satunya adalah kegiatan proses belajar mengajar dan aktivitas sekolah lainnya untuk menghindari penularan dan penyebaran virus covid-19 di kalangan siswa kala itu.

Sehingga proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau Online dari rumah, tetapi oleh oknum kepala sekolah SMA Negeri 1 Bangkinang diduga telah memanfaatkan situasi Pandemik Covid-19 untuk memperkaya diri sendiri atau korupsi yaitu dengan melakukan transaksi & kegiatan yang melanggar Protokol Kesehatan atau PPKM dalam bentuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Selanjutnya pemeliharaan sarana-prasarana sekolah serta Pengembangan perpustakaan dengan motif yaitu penggelembungan harga, pengadaan berulang-ulang, serta adanya transaksi dan kegiatan fiktif.

Tidak sedikit aliran dana BOS diduga di katongi oleh kepsek Farizal , M, Pd . semasa pademik covid 19 Lalu, dan patut di petanyakan.

Maka dari itu wajar saja kami menduga kepala sekolah SMA Negeri 1 Bangkinang di nakhodai kepsek Farizal, M , Pd. kangkangi UU RI No 3 Tahun 1999 Pasal 3 Jo UU No 20 Tahun 2001 yaitu : bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

hingga berita ini di tayangkan sececer konfirmasi dari kami perihal dana BOS sewaktu Covid 19 lalu, di SMA Negeri 1 Bangkinang.** ( Tim )**