BINJAI ( SUMUT ) – Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis daun Ganja kering serta petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki sebagai terduga bandar dengan inisial MR (20) dan MF (21) di TKP, jalan Jendral Ahmad Yani desa Kwala Begumit kecamatan Selesai kabupaten Langkat, Minggu malam (20/04/25) pukul 22.30 wib.
Awal terjadinya penangkapan, dimana petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta memberitahukan bahwa kedua orang pria tersebut bersedia mengantarkan pesanan narkoba sesuai orderan pemesannya.
Informasi tersebut langsung ditindak – lanjuti oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., MH., dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi.
Tepatnya pada hari Minggu ( 20/04/2025 ) sekira pukul 22.30 wib, petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di perkebunan sawit dimana saat itu keduanya sedang berdiri dengan plastik warna putih ditangannya.
Melihat gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan sehingga saat itu juga petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua pria itu dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan padanya barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip asoi warna putih, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis Ganja di bungkus kertas warna coklat dengan berat Brutto 16,44 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BK 4965 RBP.
Dilakukan interogasi terhadap kedua pria tersebut kemudian dianya mengaku bernama MR (20) tinggala di jalan Sei Batang Hari Lingkungan V kelurahan Tanah Seribu kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai sedangkan dan MF (21) tinggal di jalan Nuri Lingkungan II kelurahan Mencirim kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
Terhadap MR (20) dan MF (21) dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, ujar Kasat Narkoba.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, tegasnya.
Reporter : Putra Bangun.

More Stories
Viralnya Pemberitaan Perihal Pengutipan Sejumlah Uang Di Desa Markelang Begini Jawaban Kadis PMDes Dairi.
Rendahkan Lambang Negara, Pangulu Nagori Purbah Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek
Viralnya Kepala Desa Mangan Molih Dalam Dugaan Melakukan PUNGLI Di Program PTSL Tahun 2024 Camat Tanah Pinem Kirimkan Pesan WhatsApp Ke Wartawan