Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diminta Aparat Penegak Hukum Periksa Penggunaan Dana Bos Dan Kutipan Uang Komite Sekolah SMK N I Tanah Pinem

Sumut redaksibuser.com

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem Kabupaten Dairi berinisial (Siboro)diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMK Negeri I Tanah Pinem Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Mengingat himbawan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) gratis di Tahun ajaran baru 2025 yang lalu,serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.

Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.

Oleh sebab itu,menurut Keterangan salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya di media ini mengatakan dan menunjukkan bukti pembayaran SPP anaknya, pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri I Tanah Pinem terhadap 315 orang siswa-siswinya, bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / Miskin sudah dipatokkan Rp 90.000/ bulan/ Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honor GTT?.

Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun 2025 Tahap 1 dan 2 yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem Kabupaten Dairi juga menganggarkan pada komponen pembayaran Honor dan Dana sarana prasarana tapi sekolah SMK N I Tanah Pinem terlihat tidak terawat.

Jadi kita menduga uang kutipan SPP dengan nominal Rp 90.000/ siswa dan Dana Bos diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah.

Saat Awak media konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem melalui Tata usaha (TU)berinisial (SS) beliau mengatakan Benar pihak sekolah melakukan pengutipan uang SPP 90 rb/Siswa/i akan Tetapi anak yatim-piatu di gratiskan, kerna di tahun ajaran baru 2025 yang lalu guru honor yang di bayar dari komite ada 5 orang lagi tapi masih ada juga guru honor GTT berjumlah 7 orang yang mau ditutupi dari uang kutipan SPP karena honornya di bayar dari propinsi Cuman 10 jam/ Bulan ,jadi kekurangannya kami tutup dari uang SPP kerna honor mereka minimal 24 jam / bulan ungkap (SS)

Dasar hal tersebut Kami dari Media redaksibuser.com beserta wali murid meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMK Negeri 1 Tanah Pinem Kabupaten Dairi Tahun 2025 kerna kami menduga SPJ Dana Bos tidak sesuai dengan Fakta yang sebenarnya.

Bersambung ,,,

(Redaksi)